• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Pegawai Pemkab Purwakarta Wajib Pakai Masker Saat Kerja

bydejurnalcom
Selasa, 7 April 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Pemkab Purwakarta, kembali menyiapkan Surat Edaran (SE) yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan selama masa penanggulangan Covid-19.

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa seluruh pegawai, baik ASN maupun non ASN untuk selalu memakai masker selama beraktifitas.

BacaJuga :

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

“Dalam upaya antisipasi ini, seluruh pihak tanpa kecuali, harus turut terlibat untuk meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya, dengan selalu menggunakan masker selama beraktifitas di luar, kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, edaran baru tersebut sengaja dibuat, merujuk pada rekomendasi dari organisasi kesehatan duni (WHO). Karena, menurutnya, hal itu bisa menjadi bagian dari upaya meminimalisasi penyebaran virus, termasuk corona.

Pihaknya mengajak seluruh pegawai, baik yang ada di lingkungan Setda, dinas/OPD hingga pemerintahan tingkat desa, serta pihak-pihak terkait lainnya supaya turut andil dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Selama tanggap Covid-19, seluruh pegawai tanpa kecuali, wajib menggunakan masker,” ujarnya.

Ia mengaku sudah menyiapkan sanksi bagi pegawai yang tak mengindahkan surat edaran tersebut. Sanksinya, dari mulai pemotongan tunjangan hingga penangguhan kenaikan jabatan mereka.

“Kami berharap, edaran ini bisa dijalankan sebagaimana mestinya. Ini, demi kebaikan bersama. Untuk maskernya, bisa menggunakan yang berbahan kain. Sehingga bisa digunakan berkali-kali,” jelas dia.

Anne menuturkan, selain edaran khusus pegawai pemerintahan, beberapa waktu lalu pihaknya pun telah melayangkan edaran ke seluruh pemilik supermarket, minimarket dan pasar modern lainnya.

Dalam edaran itu, mereka diminta untuk menyiapkan fasilitas kebersihan sesuia SOP di lingkungan mereka, termasuk menyiagakan petugas untuk memeriksa suhu tubuh pengunjung.

Diketahui, kemarin, Senin (6/4/2020) Anne dan Forkopimda menyempatkan diri menyisir pusat perbelanjaan untuk memastikan apakah mereka sudah menjalankan instruksi tersebut sebagaimana mestinya atau belum.

Anne menegaskan, jika masih ada dari para pengelola pasar modern ini tak mengindahkan edaran tersebut siap-siap kena sanksi. “Kalau tak mengindahkan edaran itu, yang terpaksa kami cabut izin usaha mereka,” ujarnya.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPUBMP Purwakarta Secepatnya Akan Bangun Kembali Akses Masyarakat di Dua Kecamatan

Next Post

Selain Semprot Disinfektan, Pemdes Kertajaya Simpenan Laksanakan Foging

Related Posts

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Tim advokasi NU saat berada di kantor Bawaslu.

Diduga Ada Pelanggaran Kampanye Berkedok Reses, Tim Advokasi NU Datangi Bawaslu

Senin, 9 November 2020

Masjid An-Nur SMPN 1 Margahayu Diresmikan, Kadisdik Enjang Wahyudin : Pilar Penting Dalam Pembangunan Moral

Rabu, 14 Mei 2025

Purwakarta Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Peduli HAM

Senin, 14 Desember 2020

Legislator Yudha Puja Turnawan Turun Gunung Ikut Gotong Royong Perbaiki Irigasi dan Jalan Ambrol di Sukajaya

Jumat, 7 Maret 2025

Dianggap Tak Beretika, DPC Demokrat Purwakarta Sampaikan Ini Kepada Abang Ijo Hapidin

Senin, 14 April 2025

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Rabu, 24 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste