• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pengangkatan Kasubag Tak Langgar Aturan ASN, ICI : Utamakan DUK dan Hargai Senioritas

bydejurnalcom
Selasa, 6 Agustus 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pengangkatan Ipan, S.Kom menjadi Kasubag Rumah Tangga Setwan Pemkab Karawang menuai polemik di internal bagian umum gedung wakil rakyat dan  terkesan mengindahkan etika dalam kepangkatan, dijawab pihak BKPSDM bahwa pengangkatan golongan IIIB sebagai Kasubag di SKPD tidak melanggar aturan ASN karena sesuai dengan peraturan BKN Nomor 13 tahun 2002.

Baca : Mutasi Pejabat Eselon IV dan III, Bupati Karawang Disinyalir Lengah?

BacaJuga :

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Sekretaris BKPSDM Jajang Jarnudi, SSTP MSI kepada dejurnal.com, Selasa (6/8/2019) menjelaskan, berdasarkan lampiran I, Romawi II, Huruf A, angka 5, dan Huruf B, angka 1 Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002, salah satu persyaratan untuk diangkat dalam jabatan fungsional adalah Serendah-rendahnya ‘memiliki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat’ yang ditentukan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, PNS yang memiliki golongan ruang III/b dapat diangkat dalam jabatan struktural eselon IV.a.

Menurut Jajang, dalam proses mutasi atau promosi pejabat struktural, dapat diusulkan oleh kepala perangkat daerah dan kemudian dibahas di baperjakat (tim penilai kinerja).

“Oleh karena itu, setelah pelantikan pejabat struktural, Kepala Perangkat Daerah dapat melakukan redistribusi secara internal terutama PNS yang menduduki pejabat pelaksana, sesuai dengan kebutuhan internal perangkat daerah dengan meperhatikan keberlanjutan program kegiatan,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua ICI Jabar Heryawan Azizi mempunyai pandangan lain, idealnya hal itu diterapkan pada kantor kelurahan atau kecamatan dan dinas lainnya diluar lingkungan Pemkab maupun Sekretaris Dewan Pemkab Karawang.

“Karena dua kantor tersebut termasuk Great 1 berada di pusat pemerintah daerah,” Ujarnya.

Menurut Herry, kendati aturan BKN tidak menjelaskan secara rinci dimana ASN itu dipromosikan untuk duduk pada jabatan Eselon IV namun BKPSDM dan baperjakat harusnya cermat dalam mensikapi ajuan atau usulan PNS menjadi pejabat eselon IVA bila di lingkungan kerjanya masih ada staf yang golongannya lebih tinggi seperti golongan 3C dan 3D.

“Selayaknya pihak BKPSDM Karawang lebih mengutamakan Daftar Urutan dan Kepangkatan (DUK) dan menghargai senioritas dalam menerima usulan pegawai yang di promosikan pada jabatan eselon baik Eselon IV maupun eselon III.Tanya dulu ke pimpinan OPD masih ada tidak golongan yg lebih dari IIIb, kalau ga ada baru di ajukan atau kalau ada juga yang gol IIIc maupun IIID kalau bermasalah atau tidak cakap baru IIIb yang diajukan menjadi pejabat eselon IVa, kalau  masih ada yang golongannya lebih dari itu sama aja menghambat gerbong ASN,” jelasnya.

Herry pun mengatakan, kalau diukur dari etika dan kepatutan, praktek seperti itu diduga tidak beretika seolah berlindung dalam aturan BKN dan terlalu nampak adanya kedekatan antara bersangkutan (Kasubag Baru, Red) dengan Kepala OPD dan BKPSDM sehingga promosinya berjalan lancar.

“Kami minta kepada Bupati karawang Cellica Nurrachadiana agar lebih selekti dan cermat dalam mutasi dan promosi jabatan yang akan datang, jangan asal terima dan lantik aja karena beberapa bulan lagi menghadapi suksesi dan tahun politik bila terjadi seperti ini terus PNS golongan bawah di promosikan sedangkan golongan yang lebih tinggi dibiarkan kemungkinan bakal menjadi preseden buruk dan mereka tak akan memilih bupati kedua periode selanjutnya,” pungkasnya.***RIF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

45 Anggota DPRD Purwakarta Dilantik dan Ucapkan Sumpah

Next Post

Optimisme Terbentuknya Kabupaten Garut Selatan

Related Posts

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Pihak DPMD Garut Bersama Subkor Bankeudes Mengaku Sudah Penuhi Panggilan APH Terkait Polemik Bankeudes 2023 Perubahan

Jumat, 9 Agustus 2024

Warga Desa Sindangbarang Bergerak: Akses Jalan Rusak Diperbaiki Swadaya, Pemerintah Desa Desak Tindak Lanjut PUPR

Rabu, 23 April 2025

Dorong Literasi Media, Komunitas Gada Membaca Bersama IJTI Gelar Workshop Jurnalistik dan Broadcasting

Sabtu, 28 Juni 2025

Lahan Milik Pemkab Garut Dikelola “Orang Provinsi”, Potensi PAD Hilang Capai Milyaran

Minggu, 29 September 2019
Foto: Ist/ Sejumlah Mahasiswa UiTM mengikuti Kelas Bidang Farmasi Yang Diberikan Oleh Dosen Dari STIKes Muhammadiyah Ciamis

STIKes Muhammadiyah Ciamis Kirim Dosen Berikan Materi Kepada Mahasiswa UiTM Malaysia

Senin, 21 Oktober 2024

Si Jago Merah Lalap Pabrik Lem di Desa Rahayu Margaasih Bandung, 10 Armada dan 40 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api

Kamis, 30 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste