Ciamis, deJurnal,- Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Ciamis terus memperkuat integritas pelaksanaan ibadah haji melalui kolaborasi lintas sektor.
Salah satunya dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis dalam kegiatan verifikasi dokumen jamaah haji, khususnya bagi jamaah gabung mahram, pendamping lansia, dan disabilitas.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ciamis, H. Nana Supriatna, S.Ag., M.A, menjelaskan bahwa verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Zoom Meeting Kanwil Kementerian Haji Provinsi Jawa Barat dengan Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, yang kemudian diimplementasikan di tingkat kabupaten/kota, termasuk Ciamis.
“Kegiatan hari ini fokus pada verifikasi dokumen jamaah gabung mahram serta pendamping lansia dan disabilitas. Ini bagian dari upaya menjaga validitas data dan integritas penyelenggaraan haji,” ujar Nana, Rabu (24/12/2025).
Menurut Nana, pelaksanaan verifikasi dilakukan secara intensif karena adanya batas waktu pelaporan hingga 26 Desember, sementara pada 25–26 Desember merupakan hari libur.Oleh karena itu, seluruh proses harus diselesaikan dalam jam kerja yang tersedia.
“Tahun ini kuota haji Kabupaten Ciamis sebanyak 710 jamaah. Dari jumlah tersebut, yang masuk kategori gabung mahram dan pendamping lansia maupun disabilitas baru ada 133 dokumen yang diverifikasi,” jelasnya.
Dijelaskan Nana verifikasi dilakukan sejak dini karena terdapat potensi jamaah yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Berdasarkan data sementara, sekitar 144 jamaah dari kuota utama berpotensi belum melunasi hingga batas waktu.
“Jika ada jamaah yang tidak melunasi, maka kuota itu bisa ditutup oleh jamaah gabung mahram dan pendamping lansia/disabilitas untuk tetap memenuhi kuota 710,” tambahnya.
Dikatakan Nana terkait dinamika kuota haji, bahwa penetapan kuota sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Penentuan kuota tidak berdasarkan jumlah penduduk muslim, tetapi berdasarkan jumlah pendaftar. Kuota Jawa Barat sendiri menurun dari sekitar 38.000 menjadi 29.000 jamaah,” katanya.
Dari kuota Jawa Barat tersebut, Nana mengungkapkan jamaah dengan nomor urut 1 hingga 29.000 yang berhak berangkat pada tahun berjalan. Untuk Kabupaten Ciamis, jamaah yang terjaring pada tahun ini berjumlah 710 orang.
“Semua itu hasil rumusan pusat. Sentral kebijakan kuota ada di Jakarta. Provinsi dan kabupaten hanya menjalankan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nana menuturkan Kemenhaj Ciamis sendiri telah memiliki data estimasi jamaah hingga tahun 2045, dengan proyeksi sekitar 800 jamaah per tahun. Namun angka tersebut belum bersifat pasti.
“Itu baru estimasi. Keputusan final tetap dari pusat dan sangat dinamis, tergantung jumlah pendaftar dan kebijakan nasional setiap tahun,” tuturnya
Nana juga menjelaskan mekanisme apabila terdapat jamaah yang meninggal dunia atau mengundurkan diri setelah dinyatakan berhak berangkat.
“Jika jamaah meninggal dunia setelah rilis keberangkatan, maka uangnya dikembalikan dan kuotanya dikembalikan ke pusat, bukan langsung diisi daerah,” jelasnya.
Sementara bagi jamaah yang mengundurkan diri secara sukarela, diberlakukan skema lunas-tunda, yakni keberangkatan ditunda ke tahun berikutnya tanpa pembatalan porsi.
“Saya selalu mengingatkan, jangan mudah membatalkan porsi haji. Masa tunggu di Ciamis mencapai sekitar 26 tahun, dan porsi haji itu sangat berharga,” pungkasnya (Nay Sunarti)













