• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan

bydejurnalcom
Sabtu, 29 Juli 2023
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si didampingi Karo SDM Polda Jabar Kombes Pol. Harry Haryadi serta Kasubdit 2 Dit Reskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Aji melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi di Cimareme Kabupaten Bandung Barat, Jum’at (28/07/2023).

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan kronologi kejadian yaitu korban Atas nama Rusmiati Br Halolo, pada tanggal 12 Februari di Desa Cimareme Kabupaten Bandung Barat, bertemu tersangka yang menjanjikan kepada korban dapat meloloskan anak korban dalam penerimaan seleksi Bintara Polri tahun 2023, Karena korban ingin anakanya lulus seleksi akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000 kepada pelaku.

”Seiring berjalannya waktu pengumuman Bintara Polri telah diumumkan namun ternyata anak dari korban tidak lulus, akhirnya korban komplain terhadap pelaku untuk mengembalikan uang tersebut, namun oleh pelaku hanya bisa dibayarkan Rp. 50.000.000., dan sampai dengan saat ini pelaku belum mengembalikan dan masih kurang sebesar Rp. 150.000.000.,” papar Ibrahim Tompo.

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Lanjut Ibrahim, sedangkan untuk korban Yanti Susanti terjadi pada tanggal 25 April 2022, kejadian tersebut bermula di Hotal Square Pasar Baru Kota Bandung, kejadiannya Pelaku menjanjikan terhadap korban dapat meloloskan anaknya untuk penerimaan seleksi Polri Tahun 2022 jika menyerahkan uang senilai Rp. 165.000.000, namun kenyataannya anak korban tersebut tidak lulus seleksi.

”Tidak menerima hal tersebut korban keberatan dan ingin meminta uangnya kembali, namun pelaku berdalih kembali menjanjikan kepada korban untuk tahun 2023 akan dibantu namun dengan meminta kembali uang kepada korban sejumlah Rp. 140.000.000., setelah diumumkan, anak korban kembali tidak lulus seleksi dan korban meminta uangnya kembali”, jelasnya.

Pelaku hanya dapat mengembalikan uang sebesar Rp. 50.000.000., dan sampai saat ini belum bisa dikembalikan sepenuhnya total kerugian adalah Rp. 305.000.000., dan sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp. 255.000.000.” tandas Ibrahim Tompo.

Modus yang digunakan pelaku bahwa tersangka Rv Als P menjanjikan akan meloloskan anak korban dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2023 Jika korban menyerahkan sejumlah uang, karena korban tertarik atas janji yang disampaikan oleh tersangka.

Selain itu, Karo SDM Polda Jabar menghimbau kepada masyarakat bahwa penerimaan seleksi Polri tidak dipunggut biaya sama sekali alias gratis, kami dari SDM Polda Jabar sejak lama menggunakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis) dengan diawali pendaftaran online dan diverifikasi nomor pendaftaran dengan beberapa persyaratan yang sudah jelas. Yang bisa meluluskan seleksi adalah diri sendiri daripada calon tersebut.

Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (Satu) Lembar Surat Perjanjian Kerjasama Penitipan Uang Tanggal 12 Februari 2023, 1 (Satu) Lembar Bukti Transfer M Banking Bank Bri Tanggal 09 April 2023 Senilai Rp. 22.650.000,- (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Rupiah), 1 (Satu) Lembar Bukti Transfer M Banking Bank Bri Tanggal 24 April 2023 Senilai Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Sesuai Dengan Bukti, Uang Senilai Rp. 20.000.0000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), (Satu) Buah Laptop Merek Macbook Pro Warna Abu-Abu.

Sanksi hukuman yang diterima pelaku yaitu Pasal 378 Dan Atau Pasal 372 Kuhpidana Dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama 4 Tahun. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolda Jabar Pimpin Pembukaan Acara Rakernis SDM Polda Jabar T.A 2023

Next Post

Dir Binmas Polda Jabar Hadiri Opening Ceremony Hijrahfest Bandung Bedas

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Wabup Putri Sebut Akan Ada Kejutan Dalam Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut 2026

Rabu, 12 November 2025

Perbuatan Terlarang Keluarga Sang Kekasih

Senin, 3 Agustus 2020
oppo_2

Dibulan Suci Ramadan DPC GRIB Jaya Purwakarta Berbagi Takjil Dan Santunan anak yatim

Minggu, 16 Maret 2025

PPK Pembangunan Gedung DKUKM Garut Bantah Telah Terima Uang Dari PT DJP, Ada Orang Catut Nama Saya!

Sabtu, 15 Agustus 2020
Foto: Ist/ Rapat Kerja Dan Penandatanganan Fakta Integritas Dewan Pengawas Perumdam Tirta Galuh

Andang Firman Menjadi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Galuh

Jumat, 25 Oktober 2024

Dinsos Garut Janjikan BPJS Gratis untuk Nenek Kayah

Selasa, 6 Maret 2018

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste