• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi, Ada Cewek Gold Dengan Tarip 3,5 Juta Sekali Pakai

bydejurnalcom
Kamis, 19 Maret 2020
Reading Time: 1 min read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Polres Karawang ungkap kasus dan amankan para pelaku bisnis prostitusi yang berkedok pemandu lagu (PL) dengan tarip platinium Rp 2.5 juta dan Gold Rp 3.5 juta yang dikendalikan seorang mucikari wanita dan kasir salah satu hotel di wilayah Karawang, keduanya diamankan Satreskrim Polres setempat.

“Kedua pelaku NU (29) mucikari yang mengkoordinir wanita pemandu lagu karaoke hotel setempat, dan AR (27) pegawai kasir yang menawarkan jasa sewa kamar hotel plus wanita penghibur yang bisa diajak tidur,
setelah sebelumnya menemani karaoke dan dapat pelayanan plus servis menginap di hotel bersama wanita PL pilihannya, kata Kasat Reskrim Polres Karawang,” AKP Bimantoro Kurniawan.

BacaJuga :

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Menurutnya, jasa paket servis prostitusi yang ditawarkan mucikari NU, bervariasi dan cukup mahal. Ada tiga paket Platinum Rp 2.5 juta, Gold Rp 3.5 dan paket Diamond yang harganya lebih mahal lagi.

“Setelah pelanggan sepakat memilih paket tertentu, lalu NU membawa beberapa wanita PL , untuk ditampilkan dihadapan pelanggan, lelaki hidung belang. Mereka (PL) dipajang dan dijejerkan lalu dipesan sesuai pilihannya kemudian menemani karaoke dan menginap di kamar hotel,” kata Bimantoro.

Dikatakan tersangka kasir AR, berperan sebagai pelayan tugasnya membukakan dan menyediakan kamar hotel yang akan digunakan para pelaku prostitusi. Akibat perbuatannya, NU terancam hukuman penjara selama setahun empat bulan.

“Koordinator PL kami jerat pasal 296 KUHP karena melakukan praktik mucikari,sedangkan AR petugas loker atau kasir dijerat pasal 596 KUHP karena turut serta membantu memudahkan perbuatan cabul. Hukumannya penjara tiga bulan,” kata Bimantoro.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati : 3 Warga Kabupaten Bandung Positif Terinfeksi Virus Corona

Next Post

Isra Miraj, Momen Meminta Perlindungan Allah Dari Terhindar Wabah Corona

Related Posts

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Kolase tangkapan layar video rusaknya masjid.

Sebuah Masjid Di Karangpawitan Garut Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal

Rabu, 26 Mei 2021

Dena Wahyu, Pemain Uhen Dalam Preman Pensiun Ternyata Kasi Kesra Desa Sukamenak

Jumat, 29 Mei 2020

Pemkab Purwakarta Siap Gelar Festival Manggis 2020

Jumat, 13 Maret 2020

Disdukcapil Ciamis Lembur Jemput Bola Perekaman KTP-el untuk Lansia di Sindangsari

Jumat, 20 Juni 2025
Pedagang kaki lima di TKI III Desa Rahayu dibiarkan berjualan di trotoar pembatas lajur jalan, sedangkan pedagang di TKI  V dilarang.

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

Sabtu, 17 Mei 2025
Kepala Desa Sayati Nandar Kusnandar

Tak Setuju Beberapa RW-nya “Dicaplok” Desa Lain, Kades Nandar Lebih Setuju Desa Sayati Naik Status Jadi Kelurahan

Sabtu, 10 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste