Dejurnal.com – Bandung
Berdasarkan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 80 ayat 3 dan 4 telah jelas disebutkan bahwa musrenbang desa menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai dari APBDES, swadaya masyarakat / desa, APBD kabupaten Bandung, APBD Provinsi Jawa Barat dan APBN. Sedangkan ayat 4 dalam UU tersebut bahwa prioritas program dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yg meliputi pertama ; peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar, kedua ; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia, ketiga ; pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, keempat ; pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi dan kelima ; peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa berdasarkan kebutuhan masyarakat desa.
Sesuai dengan implementasi undang undang nomor 6 tahun 2014 desa Cibeet kecamatan Ibun melaksanakan kegiatan musyawarah rencana pembangunan desa, yang bertempat di aula kantor desa cibeet ( Rabu 1/2-2017) ujar kades cibeet Jumhaya S.Pd.
Masih menurut Jumhaya S.Pd jumlah peserta musrenbang berjumlah 100 orang, kegiatan musrenbang ini dihadiri kasi pembangunan kecamatan Ibun Pipin, LPMD, BPD, Para Ketua Rw dan Rt, karang taruna, kelompok tani, kader, tokoh agama dan masyarakat.
Lebih lanjut Jumhaya menjelaskan bahwa sebelum diadakannya musrenbang tingkat desa terlebih dahulu diadakan Musyawarah tingkat dusun dalam rangka rencana pembangunan di wilayah masing masing.
Jumhaya mengungkapkan kegiatan musrenbang tahun 2017 ini untuk rencana pembangunan tahun 2018, diakhir musrenbang di desa Cibeet dibentuk forum delegasi musrenbang yang tugasnya untuk mengawal hasil murenbang ini untuk dibawa ketingkat kecamatan. Pungkasnya. ***
Taryana Budiman