Dejurnal.com, Purwakarta – Jajaran kepolisian menetapkan Dua orang tersangka supir Dump truk terkait kecelakaan beruntun tanggal.02 September 2019 jam 12.30 WIB di TKP jalan tol Purbaleunyi.KM 91/B kampung Cibodas Kecamatan Sukatani Purwakarta
Gelar jumpa pers di polres purwakarta, Rabu (4/9/2019), terdiri dari Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Dwi Andiko, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, Korlantas polri ,perwakilan jasa rahaja,Dinas perhubungan ,jasa marga dan timmedis.
Dalam keterangan persnya, Berdasarkan hasil olah TKP dan mendengarkan keterangan para saksi bahwa kepolisian menetapkan dua orang tersangka DH, supir Dum truk No pol B 9763 UT dan S, supir Dumtruk.no pol B 9410 UUI.
Dan untuk tersangka DH karena sudah meninggal dunia gugur demi hukum .
“Berdasarkan penyelidikan bahwa muatan dum truk sudah melebihi kapasitas yang seharusnya 12 ton sesuai standar dari dealer mobil Dum truk merk Hino.saat terjadinya kecelakaan beruntun truk tersebut dengan muatan 37 ton “ucapnya
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan karena tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait kelebihan muatan Mobil Dumtruk pengangkut tanah tersebut.
Mengingat di karenakan Jalan tol Purbaleunyi KM 97 sampai KM 91 arah Bandung menuju Jakarta menurun.Mobil Dum truk bermuatan tanah Akibat kelebihan muatan dan tergangunya sistem pengereman mengakibatkan rem blong,dan terjadinya tabrakan beruntun yang mengakibatkan 8 orang meninggal dunia dan puluhan orang luka.
Tersangka di jerat dengan pasal 310 ayat 1.2.3.4 Tentang lalu lintas jalan akibat kelalaian telah menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman 6 tahun penjara.***budy