• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juli 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Purwakarta Perlu Perda Pemasangan dan Perawatan PJU

bydejurnalcom
Kamis, 12 September 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Purwakarta belum memiliki Perda yang mengatur lebih detail mengenai pemasangan dan perawatan PJU. Hal itu nampaknya berdampak pada proses perawatan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta.

Kepala Bidang Pertamanan dan PJU Distarkim Purwakarta, Kosasih mengatakan, sedikitnya harus ada tiga payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU), pohon dan reklame.

BacaJuga :

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp5,2 Miliar

Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik

Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla

“PJU itu kebutuhan yang cukup mendesak, sedangkan kita tidak punya kewenangan memasang PJU di jalan nasional maupun provinsi. Termasuk melakukan perawatan atasnya,” kata Kosasih, di Purwakarta, Kamis (11/9/2019).

Sehingga menurutnya perlu adanya payung hukum yang mengatur Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta berwenang memasang dan merawat PJU di jalan milik provinsi dan nasional cukup dibutuhkan.

“Semestinya Pemda Purwakarta berwenang melakukan pemasangan dan perawatan PJU di jalan Nasional maupun Provinsi,” katanya.

Selain itu perda yang mengatur terkait pengelolaan pohon. Dalam hal eksekusi penebangan pohon untuk kepentingan tertentu.

Dirinya mencontohkan kasus, ada warga yang ingin menebang pohon karena kebutuhan membuka akses jalan. Sementara keberadaan pohon yang ditebang mesti diganti dengan bibit yang baru. Terkait siapa yang harus mengganti pohon dengan bibit baru ini, mesti diatur.

“Masyarakat juga pasti mempertanyakan bilamana kita unsur pemda membebankan penggantian pohon kepada mereka. Masyarakat pasti bertanya, aturannya mana,” kata dia.

Terakhir, payung hukum pengawasan dan penertiban reklame yang bersifat komersial. Dalam hal pengawasan dan penertiban, Pemda Purwakarta belum memiliki ukuran komersial itu seperti apa.

“Standarnya apa dan bagaimana reklame komersial itu. Dan aturan semacam ini perlu, agar praktik bisnis reklame tidak sembarangan di Purwakarta,” demikian Kosasih.*** Budy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Almarhum BJ Habibie Layak Jadi Bapak Kemerdekaan Pers

Next Post

Hormati BJ Habibie, Pemkab Purwakarta Pasang Bendera Setengah Tiang

Related Posts

PGRI Kabupaten Ciamis Tegaskan Dukung Korban Dugaan Pelecehan, Hormati Proses Hukum Tanpa Intervensi
deNews

PGRI Kabupaten Ciamis Tegaskan Dukung Korban Dugaan Pelecehan, Hormati Proses Hukum Tanpa Intervensi

Rabu, 8 Juli 2026
Waterpark Majalaya di Desa Neglasari Kolam Renang Terlengkap Pertama di Majalaya
deNews

Waterpark Majalaya di Desa Neglasari Kolam Renang Terlengkap Pertama di Majalaya

Rabu, 8 Juli 2026
Victory Waterpark Sadu SoreangJadi  Destinasi Wisata Air Terlengkap di Kabupaten Bandung
deNews

Victory Waterpark Sadu SoreangJadi Destinasi Wisata Air Terlengkap di Kabupaten Bandung

Rabu, 8 Juli 2026
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp5,2 Miliar
Nasional

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp5,2 Miliar

Rabu, 8 Juli 2026
Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik
deNews

Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik

Rabu, 8 Juli 2026
Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla
deNews

Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla

Rabu, 8 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Berikan Ketenangan Beribadah Ramdhan, Polres Purwakarta Lakukan Hal Ini

Jumat, 7 Maret 2025
Kepala Badan Kesbangpol Garut, Drs. Wahyudijaya, M.Si.

Kesbangpol : Belum Ada Tercatat NGO di Garut yang Khusus Sikapi Pekerja Migran Indonesia

Sabtu, 27 Maret 2021
Penasihat Pasebban H. Heri Haryadi (Abah Awie).

Penasihat Pasebban Abah Awie : Sah-sah Saja Kampung Sunda Dibangun di Tatar Sunda, Tapi Mungkin Aneh

Rabu, 11 Juni 2025

UPT Disdukcapil Dipadati Warga Urus e-KTP

Rabu, 3 Juni 2020
Muhammad Andika bersama Wakil Bupati Garut dan istri.

Tuna Rungu, Andika Mampu Berprestasi Dalam Seni Bela Diri Pencak Silat

Jumat, 13 November 2020

Pengurus Karang Taruna Kelurahan Ciamis Resmi Dilantik

Jumat, 17 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste