• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Ambu Anne Tegaskan HET Elpiji Harus Sesuai Aturan

bydejurnalcom
Senin, 28 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

 

Dejurnal.com, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menyesalkan banyak pedagang gas elpiji 3 kg yang tak mengikuti aturan yang berlaku soal harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi.

“Padahal aturannya jelas, di tingkat agen (penyalur) itu harganya Rp 14.500 per tabung. Sedangkan, di tingkat pangkalan harganya Rp 16 ribu,” ujar Anne, Kamis (24/10/2019).

BacaJuga :

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Anne menjelaskan, pihaknya telah mengeluaran surat keputusan soal HET untuk gas melon ini. Surat Keputusan (SK) bupati nomor 500/kep.374-perek/2019 itu, juga merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri ESDM nomor 26/2019 tentang penyediaan dan pendistribusian gas elpiji bersubsidi.

“Dalam aturan itu sudah sangat jelas di terangkan, penyalur atau pangkalan wajib menyalurkan elpiji secara langsung kepada masyarakat miskin sebagai pengguna akhir dengan harga yang telah ditentukan,” jelasnya.

Melihat aturan tersebut, bupati yang akrab disapa Ambu Anne menerangkan jika ada pelanggaran mengenai ketentuan HET gas elpiji, pangkalan sebagai penyalur akhir jelas harus dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau harganya lebih dari ketentuan, berarti ada penyalahgunaan ketentuan. Artinya, yang menjual di atas HET harus mendapat sanksi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Anne mengajak seluruh pihak supaya lebih aktif lagi untuk melakukan pengawasan terkait pendistribusian gas 3 kg ini. Tujuannya, agar barang bersubsidi ini peruntukannya tepat sasaran.

“Kami tegaskan, gas elpiji 3 kg itu khusus warga kategori kurang mampu. Jadi, yang penghasilannya lebih dari Rp 1,5 juta per bulan tak boleh memakainya. Jangan menyumpahi diri sendiri menjadi orang kurang mampu. Pemerintah memberikan subsidi ini untuk warga kurang mampu,” Ucapnya.

Ambu Anne pun terbuka, bagi warga yang menemukan kejanggalan dalam pendistribusian gas elpiji. Dia berharap, warga segera melapor jika ada masyarakat berkecukupan yang masih menggunakan gas melon tersebut.

“Jika ada warga yang kategori mampu masih menggunakan gas bersubsidi, laporkan ke kami,” tegas dia.

Hal ini pun berlaku bagi aparatur sipil Negara (ASN) di Purwakarta. Sesuai aturan yang berlaku gas bersubsidi hanya diperuntukan bagi mereka yang berpenghasilan dibawah Rp 1,5 juta. Dengan kata lain, untuk ASN yang memang jika dilihat gaji mereka lebih dari Rp 1,5 juta itu, tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg.

“Kami sudah sampaikan kebijakan ini melalui edaran. Jadi, mulai sekarang seluruh ASN di Purwakarta harus beralih ke gas non-subsidi,” kata dia.

Ambu Anne kembali menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika para ASN ini ketahuan masih menggunakan gas LPG bersubdisi. Untuk sanksinya tak main-main, yakni berupa pemotongan tunjangan daerah mereka.

“Kami tidak akan main-main. Silahkan masyarakat laporkan jika ada ASN di kita yang kedapatan masih menggunakan gas bersubsidi. Kami akan tindak tegas,” tegasnya. ***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ambu AnneKenaikan HET Gas Elpiji 3 KgPurwakarta
Previous Post

Sengajakah PPK Batalkan Kontrak Pembangunan Gedung Ibu Hamil RSUD ?

Next Post

BKPSDM Tutup Diklat Prajabatan CPNS

Related Posts

deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan
Nasional

Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan

Kamis, 11 Desember 2025
Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi
deNews

Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi

Jumat, 5 Desember 2025
KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK
Hukum dan Kriminal

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Rabu, 26 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Kapolres Garut : Operasi Yustisi Digelar Guna Tingkatkan Disiplin Masyarakat Dalam Penerapan Protokol Kesehatan

Jumat, 25 September 2020

Resmikan Gedung Subdenpom Persiapan, Bupati Sukabumi Komitmen Tingkatkan Keamanan dan Pertahanan

Kamis, 13 Februari 2025

Sinergi Pemerintah dan PMI Wujudkan Budaya Kemanusiaan di Pamulihan Lewat Donor Darah

Rabu, 26 November 2025
540 PPPK Tenaga Guru Ikuti Giat Orientasi.

540 PPPK Tenaga Guru Ikuti Giat Orientasi, Sekda Cakra Amiyana: Meningkatkan Disiplin dan Motivasi

Rabu, 3 April 2024

Berbagi Kasih Di Bulan Suci Ramadhan, RGPI DPW Kabupaten Bandung Gelar Pembagian Takjil

Jumat, 14 Maret 2025
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan saat Launching UMKM Kabupaten Bandung.

Sahrul Gunawan : UMKM Penggerak Ekonomi di Tengah Pandemi

Rabu, 28 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste