• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Ambu Anne Tegaskan HET Elpiji Harus Sesuai Aturan

bydejurnalcom
Senin, 28 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

 

Dejurnal.com, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menyesalkan banyak pedagang gas elpiji 3 kg yang tak mengikuti aturan yang berlaku soal harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi.

“Padahal aturannya jelas, di tingkat agen (penyalur) itu harganya Rp 14.500 per tabung. Sedangkan, di tingkat pangkalan harganya Rp 16 ribu,” ujar Anne, Kamis (24/10/2019).

BacaJuga :

Sinergitas Kejari dan Pemkab Purwakarta dalam Pencegahan Korupsi

Dianggap Tak Beretika, DPC Demokrat Purwakarta Sampaikan Ini Kepada Abang Ijo Hapidin

Kini, MPP Bale Madukara Purwakarta Melayani Setiap Hari

Anne menjelaskan, pihaknya telah mengeluaran surat keputusan soal HET untuk gas melon ini. Surat Keputusan (SK) bupati nomor 500/kep.374-perek/2019 itu, juga merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri ESDM nomor 26/2019 tentang penyediaan dan pendistribusian gas elpiji bersubsidi.

“Dalam aturan itu sudah sangat jelas di terangkan, penyalur atau pangkalan wajib menyalurkan elpiji secara langsung kepada masyarakat miskin sebagai pengguna akhir dengan harga yang telah ditentukan,” jelasnya.

Melihat aturan tersebut, bupati yang akrab disapa Ambu Anne menerangkan jika ada pelanggaran mengenai ketentuan HET gas elpiji, pangkalan sebagai penyalur akhir jelas harus dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau harganya lebih dari ketentuan, berarti ada penyalahgunaan ketentuan. Artinya, yang menjual di atas HET harus mendapat sanksi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Anne mengajak seluruh pihak supaya lebih aktif lagi untuk melakukan pengawasan terkait pendistribusian gas 3 kg ini. Tujuannya, agar barang bersubsidi ini peruntukannya tepat sasaran.

“Kami tegaskan, gas elpiji 3 kg itu khusus warga kategori kurang mampu. Jadi, yang penghasilannya lebih dari Rp 1,5 juta per bulan tak boleh memakainya. Jangan menyumpahi diri sendiri menjadi orang kurang mampu. Pemerintah memberikan subsidi ini untuk warga kurang mampu,” Ucapnya.

Ambu Anne pun terbuka, bagi warga yang menemukan kejanggalan dalam pendistribusian gas elpiji. Dia berharap, warga segera melapor jika ada masyarakat berkecukupan yang masih menggunakan gas melon tersebut.

“Jika ada warga yang kategori mampu masih menggunakan gas bersubsidi, laporkan ke kami,” tegas dia.

Hal ini pun berlaku bagi aparatur sipil Negara (ASN) di Purwakarta. Sesuai aturan yang berlaku gas bersubsidi hanya diperuntukan bagi mereka yang berpenghasilan dibawah Rp 1,5 juta. Dengan kata lain, untuk ASN yang memang jika dilihat gaji mereka lebih dari Rp 1,5 juta itu, tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg.

“Kami sudah sampaikan kebijakan ini melalui edaran. Jadi, mulai sekarang seluruh ASN di Purwakarta harus beralih ke gas non-subsidi,” kata dia.

Ambu Anne kembali menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika para ASN ini ketahuan masih menggunakan gas LPG bersubdisi. Untuk sanksinya tak main-main, yakni berupa pemotongan tunjangan daerah mereka.

“Kami tidak akan main-main. Silahkan masyarakat laporkan jika ada ASN di kita yang kedapatan masih menggunakan gas bersubsidi. Kami akan tindak tegas,” tegasnya. ***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ambu AnneKenaikan HET Gas Elpiji 3 KgPurwakarta
Previous Post

Sengajakah PPK Batalkan Kontrak Pembangunan Gedung Ibu Hamil RSUD ?

Next Post

BKPSDM Tutup Diklat Prajabatan CPNS

Related Posts

Regional

Menkomdigi Tinjau Program Pendidikan Karakter di Resimen Armed Purwakarta

Rabu, 14 Mei 2025
Hukum dan Kriminal

Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba

Rabu, 14 Mei 2025
dePraja

Om Zein Harap Konferensi PWI Lahirkan Gagasan Istimewa untuk Purwakarta Istimewa

Rabu, 30 April 2025
dePraja

Sinergitas Kejari dan Pemkab Purwakarta dalam Pencegahan Korupsi

Rabu, 23 April 2025
dePolitik

Dianggap Tak Beretika, DPC Demokrat Purwakarta Sampaikan Ini Kepada Abang Ijo Hapidin

Senin, 14 April 2025
dePraja

Kini, MPP Bale Madukara Purwakarta Melayani Setiap Hari

Sabtu, 12 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Polsek Banyuresmi Gelar Ops Yustisi Serta Himbauan 3M

Kamis, 1 Oktober 2020

Diguyur Hujan Lebat, Rumah Janda Di Ciamis Ambruk

Rabu, 21 Oktober 2020

Bupati Anne Dorong Fasilitas Potensi Pariwisata Jatuluhur Purwakarta

Minggu, 13 Oktober 2019
Foto : Kabupaten Ciamis meraih predikat "Sangat Baik" dalam Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024

Meningkat, Kabupaten Ciamis Raih Predikat “Sangat Baik” Dalam Evaluasi SPBE Tahun 2024.

Sabtu, 4 Januari 2025

Pengurusan BPJS BPU Jadi Polemik : Minim Sosialisasi Penyebab Terjadinya Miskomunikasi

Selasa, 29 April 2025

BAZNAS Kabupaten Bandung dan Brader Gercep Turun Tangan Terapkan Sedekah Cahaya di Pangalengan

Rabu, 30 April 2025

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bupati Bandung membuka Kick Off PMB yang digelar Disdik di Hotel Sutan Raja Soreang.

Buka Kick Off Penerimaan Murid Baru : Bupati Bandung Akan Copot Kepsek yang Berani Pungut Biaya

Kamis, 22 Mei 2025
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep : Laporkan Bila Ada Pungutan Uang Pada SPMB

Kamis, 22 Mei 2025

Bupati Herdiat Tinjau Lokasi Banjir Panumbangan, Dorong Solusi Jangka Panjang dan Kolaborasi Lintas Sektor

Kamis, 22 Mei 2025

Gelar Kick Off Penerimaan Murid Baru, Kadisdik Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin Berharap SPMB Lebih Tertib dan Akuntabel

Kamis, 22 Mei 2025
Ketua TP PKK Kabupaten Bandung Emma Dety Permanawati

Kunjungi Warga Terdampak Longsor Nagreg, Emma Dety Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi

Kamis, 22 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In