Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsSengajakah PPK Batalkan Kontrak Pembangunan Gedung Ibu Hamil RSUD ?

Sengajakah PPK Batalkan Kontrak Pembangunan Gedung Ibu Hamil RSUD ?

Dejurnal.com, Karawang – Batalnya Kontrak Pembangunan gedung ibu hamil (meternitas) di RSUD Karawang menuai polemik. Anggaran senilai 18 Miliar yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran 2019 dialokasikan untuk membangun fasilitas tersebut, sama sekali tidak terserap. Diduga kuat Wadir RSUD Tata sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) sengaja mengulur waktu hingga akhirnya pemenang lelang PT Global TJ dibatalkan kontraknya dengan alasan waktu mepet dan DEDnya menggunakan tahun 2015.

Dalam hearing tertutup yang di gelar Komisi III DPRD Karawang, Jum’at(25/10) membahas hal tersebut, dihadiri sejumlah Pejabat yang berkompeten dalam proyek itu, tersamasuk perwakilan dari PT. Global Tj, perusahaan pemenang lelang yang dibatalkan.

Keterangan pers yang disampaikan Ketua Komisi III Endang Sodikin, pasca berlangsungnya hearing
menyampaikan hasil jajak pendapat dengan para Pejabat terkait Proyek Gedung Ibu hamil. Hingga terjadi pembatalan Kontrak lantaran waktu pelaksanaan dinilai terlalu mepet.

“Memang benar proses lelang telah terjadi dan sudah ada pengumuman pemenangnya PT. Global Tri Jaya. Namun dengan sangat terpaksa kontraknya dibatalkan karena waktu pelaksanaan sudah mepet dan di predikksi akan jadi masalah karena tidak akan selesai. Jadi dengan sangat terpaksa, bantuan Anggaran dari Provinsi senilai 18 Miliar tersebut dikembalikan,” Ungkap Endang.

Padahal seperti diketahui, pengajuan Bantuan untuk Gedung ibu Hamil itu termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Karawang Tahun 2016-2021. Hampir 5 Tahun permohonan itu diajukan dan baru terealisasi pada Tahun 2019 ini.

Ironis hanya dengan alasan waktu pelaksanaan yang sudah mepet sehingga akan menbulkan masalah, Pihak RSUD Karawang membatalkan kontrak yang dinilai sepihak lantaran sejauh ini belum menerbitkan surat pemberitahuan dan pelaporan kepada pihak terkait.

Dalam temu pers yang digelar di ruangan Komisi III itu, Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dalam proyek tersebut yang menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan RSUD Karawang,Tata, diminta untuk memberikan penjelasan.

Dikatakanya bahwa hal ini bukanlah gagal lelang tetapi gagal Kontrak lantaran waktu pelaksanaan di nilai mepet, pihaknya tidak mau ambil resiko.

“Keputusanya batalnya Kontrak, bukan gagal lelang, karena lelang sudah digelar dan sudah diumumkan Pemenangnya PT. Global milik Pak Indra. Adapun pembatalan kontrak kami rasa alasanya cukup kuat karena waktu pelaksanaan sudah mepet. Keputusan batalnya kontrak itu pun disaksikan oleh para Pejabat seperti Inspektorat, DPKAD, bahkan Perusahaan pemenang lelang yang dihadiri langsung Pak Indra. Maka pembatalan itu adalah bentuk kehati hatian kami dalam menjalankan tugas,” Tukas Tata.

Sementara itu penelusuran dejurnal.com terkait mepetnya waktu yang menjadi alasan batalnya kontrak, dalam keterangan yang disampaikan perwakilan pelaksana PT. Global TJ, adalah sebagai berikut :

1. Undangan pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan tanggal 5/09/2019

2. Pengumuman Pemenang Lelang pada tanggal 6/09/2019

3. P.A.M pada Tanggal 14/09/2019

Jika mengurut pada waktu tersebut, seharusnya penerbitan SPPBJ sudah terlaksana antara tanggal 13 s/d 20 September 2019. Namun entah faktor apa yang jadi penyebab penerbitan SPPBJ jadi sangat sulit.

Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Tata, mendadak jadi susah untuk ditemui atau dihubungi. Sehingga SPPBJ yang hendak di urus tidak kunjung terbit. Akhirnya seiring berjalan waktu, terjadilah rapat di RSUD yang hasilnya diluar dugaan Pemenang lelang, kontrak di batalkan.

Pembatalan Kontrak itu terjadi pada Tanggal 03/10/2019. Anehnya surat pembatalan kontrak yang lazimnya di terbitkan, namun hingga saat ini, kabarnya belum diterima PT. Global TJ bahkan sejumlah instansi terkait seperti DPKAD mengklaim belum terima laporan atas pembatalan kontrak itu.

Diketahui bahwa sehari sebelum rapat pembatalan digelar. Telah ada kesepahaman hasil rapat yang dilangsungkan di ruangan Bagian Barang dan Jasa(Barjas) yang dihadiri pihak Kontraktor, PPK, PPTK serta Pejabat Lelang (Barjas). Dalam rapat itu disepakati PT. Global tetap melaksanakan proyek itu.

Dari rangkaian kronologis dan waktu yang disampaikan pelaksana PT. Global TJ, sekilas dapat disimpulkan bahwa batalnya kontrak bukan karena waktu yang mepet, namun lebih cenderung adanya dugaan unsur kesengajaan untuk mengulur waktu hingga batal kontrak. Ada asumsi yang mensinyalir pembatalan kontrak PT. Global, diduga sudah diatur karena ada intervensi pihak lain.

Konon kabarnya proyek tersebut ada yang pengusung dan penggiringnya namun kalah, sementara pemenang lelang disinyalir juga bukan yang mengusung.

Jika dugaan tersebut ada kesaksian dan dapat dibuktikan, alangkah piciknya persaingan bisnis dengan cara tidak sehat, terlebih melibatkan oknum birokrat, tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.***Esha/Rif

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI