• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juli 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Mengenal CSR, Dampak Serta Peran Perusahaan Bagi Masyarakat

bydejurnalcom
Sabtu, 16 November 2019
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Rachman Esha

Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi hal yang seringkali diperdebatkan oleh berbagai kalangan. Salah satunya isu dari definisi dan praktik ideal CSR. Dalam dunia bisnis konsep CSR bukan hal yang baru. Beberapa perusahaan telah melaksanakan sebagai suatu tindakan sukarela dalam konteks pelaksanaan etika bisnis. Berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip etika dalam bisnis, menyangkut persoalan moralitas dari suatu keputusan dan aktivitas.

Dalam pelaksanaannya, hal ini telah menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan terutama dikalangan bisnis. Bahkan perdebatan ini pun sudah masuk keranah kebijakan. CSR masuk dalam Undang-Undang Penanaman Modal dan Perseroan Terbatas. Namun sayang, perundangan ini lebih menunjukkan ketertarikan pada pewajiban, sanksi, porsi dana, dan keamanan kepentingan bisnis. Tidak tersinggung sama sekali soal makna, nilai, dan cita-cita pembangunan berkelanjutan. Demikian pula dengan reaksi pihak perusahaan.

BacaJuga :

Bupati Bandung Letakkan Batu Pertama MA Darul Ma’arif, Sekolah Penerima Dana Awal CSR untuk Bangun Gedung

Dua Kali Raih Penghargaan Tertinggi Bidang CSR, Bukti GeoDipa Berhasil Berikan Manfaat Berkelanjutan

Daihatsu Berikan CSR Berupa Sembako Ke Pemkab Karawang dan Tiga Desa

Di beberapa daerah, masih banyak perusahaan besar namun minim dalam penetrasi CSR bahkan luput dari pengamatan, padahal perusahaan tersebut meraup keuntungan yang signifikan di tempat mereka berusaha. Tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat sekitar yang rendah ikut mempengaruhi lolosya kewajiban CSR kepada perusahaan. Bisa jadi, perusahaan pun sengaja mencari lokasi berusaha agar terhindar dari kewajiban CSR atau memberi sekedarnya saja.

CSR memang membutuhkan landasan yang kuat untuk implementasinya, karena tanpa landasan yang kuat maka akan sulit diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat. CSR memiliki pilar-pilar yang mendasari pelaksanaannya. Ada lima pilar aktivitas CSR, yaitu:

1) Building human capital, ini berkaitan dengan internal perusahaan untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal, sedangkan secara eksternal perusahaan dituntut melakukan pemberdayan masyarakat;

2) Strengthening economies, perusahaan dituntut untuk tidak menjadi kaya sendiri sementara komunitas di lingkungannya miskin. Perusahaan harus memberdayakan ekonomi sekitarnya;

3) Assesing social chesion, upaya untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitarnya agar tidak menimbulkan konflik;

4) Encouraging good governance, perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, harus mengacu pada Good Corporate Governance (GCG);

5) Protecting the environment, perusahaan harus berupaya menjaga kelestarian lingkungan. Maka penyelenggaraan CSR haruslah didasarkan pada tujuan untuk membangun sumber daya manusia yang handal, menambah kekayaan atau mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, menjaga hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar, mendukung tata kelola perusahaan yang bersih, dan melestarikan lingkungan. Semua itu perlu dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh perusahaan melalui program CSR. Ada 6 hal yang dapat dipilih perusahaan untuk menyelenggarakan program CSR :

1) Promosi kegiatan sosial (cause promotions);

2) Pemasaran terkait kegiatan sosial (cause related marketing);

3) Pemasaran kemasyarakatan korporat (corporate societal marketing);

4) Kegiatan filantropi perusahaan (corporate philanthropy);

5) Pekerja sosial kemasyarakatan secara sukarela (community volunteering);

6) Praktik bisnis yang memiliki tanggung jawab sosial (socially responsible business practice. Perusahaan perlu senantiasa menjalin kerja sama dengan masyarakat sekitar untuk melakukan apa yang terbaik terkait program CSR.

Dengan komunikasi yang baik maka masyarakat bisa mengemukakan apa yang sebaiknya dilakukan terkait CSR, dan perusahaan juga dapat memahami permasalahan yang dihadapi masyarakat serta bagaimana cara mengatasinya. Dengan demikian, perusahaan akan dapat memilih salah satu atau lebih cara dan bentuk kegiatan untuk kepentingan masyarakat.

Solusi Kasus CSR di Indonesia diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 34 UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman.

Terkait kewajiban CSR bagi perusahaan, Pasal 74 Ayat (1) UU PT No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Terkait anggaran CSR, Ayat (2) UU PT menyatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan & diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan & kewajaran. Sedangkan terkait ancaman pidana, Ayat (3) UU PT menyatakan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dipidana.

Perusahaan harus memerhatikan masyarakat dan lingkungan di mana mereka beroperasi. Hal ini diatur dalam UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 UU tersebut menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban :

a) menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;

b) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;

c) membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;

d) menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;

e) mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan.

Terkait dengan kelestarian lingkungan, Pasal 17 UU Pasar Modal menyatakan bahwa penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan terkait ancaman pidana, Pasal 34 UU Pasar Modal Ayat (1) menyatakan bahwa badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)

*) Penulis wartawan dejurnal.com, tinggal di Kota Bandung.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CSR
Previous Post

Aktivitas Gunung Guntur Normal, Masyarakat Diminta Tetap Tak Dekati Kawah

Next Post

HUT KORPRI dan Dharma Wanita, Pemkab Purwakarta Gelar Lomba Senam Kreasi

Related Posts

Bupati Bandung Kecewa Perusahaan Geotermal Tak Alokasikan CSR untuk Program Listrik Masyarakat
deNews

Bupati Bandung Kecewa Perusahaan Geotermal Tak Alokasikan CSR untuk Program Listrik Masyarakat

Rabu, 20 Desember 2023
PT Indorama Grup Melalui Program CSR Berikan Bantuan Bea Siswa dan Perlengkapan Sekolah
deHumaniti

PT Indorama Grup Melalui Program CSR Berikan Bantuan Bea Siswa dan Perlengkapan Sekolah

Selasa, 10 Oktober 2023
Dewan Pengawas : Perumda Air Minum Tirta Raharja Bisa Gunakan CSR untuk Kelola Hutan di Hulu
deBisnis

Dewan Pengawas : Perumda Air Minum Tirta Raharja Bisa Gunakan CSR untuk Kelola Hutan di Hulu

Jumat, 20 Januari 2023
Bupati Bandung Letakkan Batu Pertama MA Darul Ma’arif, Sekolah Penerima Dana Awal CSR untuk Bangun Gedung
deNews

Bupati Bandung Letakkan Batu Pertama MA Darul Ma’arif, Sekolah Penerima Dana Awal CSR untuk Bangun Gedung

Jumat, 2 September 2022
Direktur Utama PT. GeoDipa Energi, Riki Firmandha Ibrahim ( kacamata ) bersama Direktur Keuangan, Hanif Osman menerima penghargaan tertinggi di bidang Corporate Social Responsibility (CSR) dari Majalah Top Business,di Hotel Raffles Jakarta.
deBisnis

Dua Kali Raih Penghargaan Tertinggi Bidang CSR, Bukti GeoDipa Berhasil Berikan Manfaat Berkelanjutan

Kamis, 31 Maret 2022
deHumaniti

Daihatsu Berikan CSR Berupa Sembako Ke Pemkab Karawang dan Tiga Desa

Selasa, 24 Agustus 2021

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Rakorcab PGRI 2024, Kang DS: IPM Kabupaten Bandung Meningkat Karena Peran Guru

Sabtu, 20 Juli 2024

Jadi Program Kerja Unggulan, Ikatan Alumni SMPN 1 Garut Adakan Kegiatan Donor Darah

Minggu, 27 Maret 2022
Foto : Sekdis DPRKPLH Aris Taufik saat ditemui di kantornya Kamis (03/07/2025)

Foodcourt Alun-Alun Ciamis Kebanjiran, DPRKPLH Imbau Pengunjung Lebih Tertib dalam Membuang Sampah

Rabu, 14 Mei 2025

Terkendala Biaya, Satu ODGJ Asal Cianjur Dipulangkan

Minggu, 6 September 2020
Kolonel Cpl (Korps Peralatan) Antonius Hermawan

Gugur Saat Insiden Pemusnahan Amunisi di Garut, Ini Sekilas Profil Kolonel Antonius Hermawan

Selasa, 13 Mei 2025

Berkembang ! Selain Ahmad, Ada Warga Cibiuk Kaler Lagi Jadi Korban Sertifikat Hasil Ajudifikasi Dijaminkan di Bank Tanpa Ijin

Minggu, 16 Juli 2023

Banyak Dibaca

  • KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Rakyat Garut Berujung Tragedi : Beberapa Orang Meninggal dan Belasan Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH. Aceng Abdul Mujib Sampaikan Belasungkawa atas Insiden dalam Pesta Rakyat Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bupati Herdiat Ingatkan, Dana Koperasi Merah Putih Bukan Hibah, Tapi Pinjaman yang Harus Dipertanggungjawabkan

Bupati Herdiat Ingatkan, Dana Koperasi Merah Putih Bukan Hibah, Tapi Pinjaman yang Harus Dipertanggungjawabkan

Senin, 21 Juli 2025
Rapat paripurna DPRD Hari Jadi Purwakarta Ke-194 Dan Kabupaten ke -54

Rapat paripurna DPRD Hari Jadi Purwakarta Ke-194 Dan Kabupaten ke -54

Minggu, 20 Juli 2025
Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling

Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling

Minggu, 20 Juli 2025
Liga Merpati Ciamis Jadi Sarana Pemberdayaan Komunitas dan Peternak Lokal

Liga Merpati Ciamis Jadi Sarana Pemberdayaan Komunitas dan Peternak Lokal

Minggu, 20 Juli 2025
100 anggota Kokam Ciamis Ikuti Apel Akbar di Sleman, Sekda Ciamis Beri Arahan dan Dukung Semangat Bela Negara

100 anggota Kokam Ciamis Ikuti Apel Akbar di Sleman, Sekda Ciamis Beri Arahan dan Dukung Semangat Bela Negara

Minggu, 20 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page