Dejurnal.com, Karawang – Jajaran Satreskrim Polres Karawang Tangkap dua tersangka pelaku pembakaran setelah sebelumnya menyiram korbannya Luki Ludiana (26) dengan bensin yang mengalami luka bakar hingga 40 persen di sekujur tubuhnnya, saat ini korban masih terbaring lemah di RS Karya Husada Cikampek.
Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang AkP Bimantoro SIK dalam Jumpa Persnya di Halaman Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020), jejadian nahas yang menimpa Luki Ludiana terjadi di salah satu Hotel di daerah Cikampek,saat itu korban yang janji bertemu untuk berkencan dengan seorang wanita di Hotel Pondok Ratu Jomin Barat Cikampek inipun berujung dengan penyiraman bensin dan pembakaran serta pelakupun kabur dengan membawa sejumlah barang milik bahwa korban awalnya berkenalan dengan pelaku perempuan NA (26) melalui media sosial instagram dan saling menukar nomer handphone, dan janjian pun berlanjut melalui WA, korban dan pelaku janjian untuk bertemu di salah satu hotel yang berada di jomin barat Cikampek, saat tersangka pelaku dan korban sudah berada didalam kamar, dua pelaku pria MR alias R (25) dan MH alias D (24) datang dan mengaku sebagai suami dari tersangka perempuan, lalu dengan bersama sama tersangka melakukan intimidasi terhadap korban dengan memukuli wajah dan tubuhnya.
“Di saat bersamaan tersangkapun menyiramkan bensin yang sudah dipersiapkan ke tubuh korban dengan terus memaksa meminta PIN ATM korban,” Kata Bimantoro .
Setelah memukul dan menyiram Korban, para pelaku kabur dengan membawa sejumlah barang barang milik korban, setelah kejadian korban yang mengalami luka bakar ditemukan pegawai hotel yang langsung melaporkan ke Polsek Cikampek serta bergegas mengevakuasi korban ke rumah sakit Karya Husada Cikampek,
Korban mengalami luka bakar diatas 40% di sekujur tubuhnya dan saat ini korban di rujuk ke RSUD Karawang guna perawatan lebih lanjut.
“Ini adalah kejadian kasus yang ke lima kalinya yang dilakukan oleh gerombolan tersangka dengan modus yang sama, para pelaku dijerat dengam pasal berlapis 170 ayat 2 KUHP dan pasal 365,” Jelas Bimantoro.***Galing/ Rif