• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Rekontruksi Pembunuhan Ceu Oon, Tersangka Peragakan 29 Adegan

bydejurnalcom
Jumat, 21 Februari 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Polisi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Oon (55), janda tiga anak asal Jatimulya, Pedes. Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi hasil penyelidikan dan olah TKP serta keterangan dari tersangka dan saksi.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, rekonstruksi digelar dengan menghadirkan langsung pelaku pembunuhan yaitu Yono (60) dan juga menghadirkan saksi, dan saat rekonstruksi tersebut diperankan oleh orang lain.

BacaJuga :

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

“Kegiatan rekontruksi siang hari nanti itu untuk menyamakan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang ada di lapangan,” kata, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Kamis (20/2/2020) di lokasi.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 29 adegan dilakukan tersangka dari mulai kedatangan tersangka kerumah mantan istrinya hingga adegan menghabisi nyawa korban. Korban tewas usai dihujam senjata tajam di bagian leher hingga nyaris putus.

“Saat rekonstruksi digelar, tidak ada yang berbeda dari keterangan tersangka mulai dari tersangka masuk ke rumah mantan istrinya tersebut hingga melakukan penganiayaan di dalam rumah. tidak ada temuan baru, dan rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas perkara ini,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP tentang ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga menolak ajakan rujuk dari mantan suami, Oon (55), warga Kamurang, Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Karawang, tewas dalam kondisi bersimbah darah akibat luka bacok yang dilakukan Yono (60) yang tak lain merupakan mantan suami korban. Janda anak tiga itu, meregang nyawa sekira pukul 01.00 WIB, Rabu (5/2/2020) dinihari.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Baru Kelar Dibangun Gapura Pantai Sedari Dirombak Pertamina

Next Post

Banjir Langganan Di Kalangligar Tiap Tahun, “Tanpa Solusi”

Related Posts

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global
deNews

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global

Selasa, 7 Juli 2026
Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Wagub Jabar Erwan Setiawan Resmi Buka SPPG Sukamulya Cihaurbeuti

Jumat, 19 Desember 2025

Terkait Ada Setoran BPNT Rp 1.000/KPM Buat Tikor Kecamatan, TKSK Sukamantri Angkat Bicara

Rabu, 28 April 2021
Foto : kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna

Dishub Ciamis Antisipasi Kemaceten Pemudik Di H-3 Lebaran

Jumat, 28 Maret 2025

Leuwi Tonjong, Kawasan Wisata Lokal Kelas Dunia

Rabu, 29 Agustus 2018

BK DPRD Ciamis Segera Panggil Pelaku Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Selasa, 23 Februari 2021

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

Rabu, 15 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste