Dejurnal.com, Karawang – BPN Indonesian Corruption Investigation (BPN ICI) menilai ada kejanggalan dalam penetrasi Dana Desa Pulomulya Kecamatan Lemah Abang Tahun 2019. Pasalnya, ada salah satu pekerjaan yang dibiayai dana desa senilai Rp 220 juta dikerjakan oleh pihak ketiga namun belum dibayarkan.
“Kami sering menerima data seperti ini dan ini kecenderungan sebuah modus menuju korupsi namun digeser menjadi hutang kepada pihak ketiga,” tandas Direktur ICI Jawa Barat, Marwan Ali Hasan, SH.
Menurutnya, jika salah satu pekerjaan dilaksanakan oleh pihak ketiga, seharusnya ketika pekerjaan selesai maka langsung dibayarkan, ketika tidak dibayarkan berubah menjadi hutang piutang,
“Ketika tidak dibayarkan dan justru jadi hutang piutang antara kepala desa dengan pihak ketiga, ini yang menjadi aneh, anggaran alokasi dana desanya lantas lari kemana? Lagian, pekerjaan desa di pihak ketiga kan pun sudah pelanggaran,,” ucapnya.
Modus seperti ini, lanjut Marwan, seringkali terjadi dan dipastikan lolos dari jerat hukum karena secara aturan desa telah melaksanakan pekerjaan dengan memakai dana talang dari pihak ketiga dengan janji dibayar ketika cair, setelah cair tidak langsung dibayarkan namun jadi hutang piutang.
“Dan saya yakin dalam LPJnya, dana desa tersebut seakan-akan dipenetrasikan ke dalam pekerjaan, padahal pekerjaan dilakukan dengan cara berhutang ke pihak ketiga yang berkepanjangan,” tandasnya.
Menurut Marwan, pihaknya juga seringkali menemukan hutang itu dibayar dengan pencairan dana desa termin atau tahun berikutnya.
“Tidak menutup kemungkinan dalam kasus Desa Pulomulya pun seperti ini, hutang piutang itu dibayarkan menunggu pencairan dana desa berikutnya, lantas dana desa sebelumnya dikemanakan, ini justru yang menjadi kejanggalan dalam kasus Desa Pulomulya,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak ketiga yang memiliki piutang Desa Pulomulya atas pekerjaan turap anggaran 2019 senilai Rp 220 juta mengaku bahwa sudah ada perjanjian sebelumnya bahwa pihak kepala desa akan membayar pada saat pencairan dana desa tahap III Tahun 2019, namun hal itu tidak terjadi.
“Kemarin persoalan ini sudah dimusyawarahkan dan ada kesepakatan dengan kepala desa akan membayar akhir bulan ini,” ungkap perwakilan pihak ketiga, H. Entang kepada dejurnal.com, Selasa (24/3/2020).
Terkait hal itu, Kepala Desa Pulomulya Lemah Abang saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan untuk dikonfirmasi dan diajak bertemu tidak memberikan respon, bahkan salam pun tidak dijawab.***H’Man/Rach