Dejurnal.com, Karawang – Dalam situasi wabah pandemi covid-19 Wakil Bupati Karawang Akhmad Jamaksary (Jimy) meminta kepada pihak BJB dan koperasi agar tidak memotong gaji dan tunjangan ASN lingkup Pemkab Karawang yang punya utang selama lima bulan ke depan.
Menurut Wabup selain BJB, leasing koperasi dan perbankan lainnya di Kabupaten Karawang juga harus patuh terhadap aturan otoritas jasa keuangan (OJK) untuk dapat memberikan keringanan kepada nasabah apalagi bank yang tidak resmi begitu juga masyarakat Kabupaten Karawang yang terkait utang piutang dengan perbankan agar membuat permohonan keringanan kepada bank dimaksud.
“Semua perbankan wajib memberikan keringanan kepada nasabah mentaati aturam OJK,” kata Wabup Jimy.
Ia juga menambahkan khususnya bank BJB dan Koperasi pemda agar tidak memotong gaji dan Tunjangan ASN selama 5 bulan ke depan dalam situasi wabah coronavirus saat ini kami minta BJB dan Koperasi pemkab patuh terhadap aturan OJK .
“Surat OJKnya ada di meja kami bila ada yang ingin jelas aturannya silahkan datang dan pelajari,” jelas Wabup.***RiF