Dejurnal.com, Kab. Sukabumi – Polsek Kelapanunggal sudah menetapkan NS sebagai tersangka penipuan atau tipu muslihat yang berujung pencabulan kepada korban Mawar (nama samaran) wanita muda asal Parakansalak.
Penetapan tersangka NS disampaikan oleh Kapolsek Kalapanunggal AKP I. Jubaidi, SH kepada dejurnal.com, Selasa (12/5/2020).
Selain menetapkan tersangka, Polsek Kalapanunggal juga telah menangkap NS pada Jumat dini hari.
Menurut Kapolsek Kalapanunggal, tersangka NS telah membeberkan secara gamblang atas apa yang dilakukannya terhadap Mawar.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kalapa Nunggal mengatakan telah melakukan penyidikan terhadap NS secara persuasif untuk bisa mempertanggung jawabkan apa yang sudah NS lakukan terhadap Mawar.
Menurut Kanit, setelah melakukan penyidikan yang signifikan, unsur ke arah pencabulan atau asusila terhadap Mawar itu kurang memenuhi unsur.
“Itu lebih ke arah penipuan atau tipu muslihat yang berujung pencabulan,” tegasnya.
Kanit pun menandaskan bahwa NS akan terjarat melanggar pasal 378 dengan ancaman pidana kurang lebih 4 tahun.***Dika/Roy