• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pasangan Suami Istri Telah Menjadi Sindikat Pencurian Mobil Rental

byBudi Permana
Rabu, 15 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

dejurnal.com Subang – Modus yang di lakukan oleh tersangka Berinisial SD (35) merupakan istri tersangka AH (31) kedua tersangka itu merupakan suami istri dalam melakukan tindak pidana pencurian mobil rental.dan saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berasal dari warga Dusun Krajan RT 04/RW01 Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang,Provinsi Jawa barat.

Menurut keterangan Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, Sik. M.H saat Perss conferens di Mako Polres Subang Rabu ( 15-07-2020 ) bahwa tersangka dalam melakukan aksinya bersama suaminya dengan alasan sewa/ rental mobil yang telah di telpon oleh suaminya dan istrinya ngambil lalu mobil rental itu di gadekan dengan harga 30 juta rupiah. Pemilik Mobil rental Alex Jaya Mukti,asal warga Komplek perumahan BTN Puri Kencana Dusun Margamulya RT 43/ RW 04 Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem.yang kini telah melapor kepolres Subang.

Kronologi yang dilakukan oleh suami istri tersangka SD dan AH pada hari Senin tanggal 9 Juni 2020 sekitar jam 19.00 Wib di Komplek Perumahan Puri Kencana di Margamulya Desa Ciasem tersangka AH menelpon kepada Dino sebagai orang kepercayaan dari pemilik rental ,adanya kesepakatan yang terjadi oleh AH dengan Dino kemudian menyuruh istrinya SD bersama Owang naik sepeda motor untuk mengambil kendaraan kepada Dino.

BacaJuga :

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

SD dan Dink bertemu untuk menyerahkan kendaraan minibus merek Toyota Advanza warna Abu-abu No. D 1689 RX tersebut diserahkan kepada SD berikut kunci kontak dan STNK.

Lanjut Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani kendaraan dibawa olehb Owang, sedangkan SD naik motor menuju rumahnya di Komplek Grand Residen Cikampek.

Setelah sampai di rumahnya tersangka SD bersama suaminya AH telah sepakat dan ada niat dari awal untuk menggadaikan mobil sewaan tersebut, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2020 sekitar pukul 10 Pagi tersangka SD dengan bantuan perantara Wahyu telah menggadaikan kendaraan Avanza kepada Diki di Balonggadu Jatisari Karawang.

Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Subang dan akhirnya tejerat hukum , pasal 378 atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 4 Tahun.”Pungkasnya

Kepada Pemilik kendaraan roda dua dan roda empat gara berhati-hati untuk meminjamkan kendaraannya atau untuk mengamankan kendaraan miliknya.”imbuh Kapolres. ***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

RUMAH KAMI Cintai masyarakat Makin Gencar Lakukan Pengobatan Gratis

Next Post

Polres Purwakarta Beri Pembekalan etika Berlalu Lintas Safety Riding

Related Posts

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deNews

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Bupati Lantik Dewan Pendidikan Garut Periode 2019-2024

Senin, 9 Desember 2019

GNPK RI Sayangkan PT Adhi Karya Tunjuk Sub Kontraktor Proyek Penataan Wisata Bagendit, Perusahaan Amatiran

Sabtu, 27 Maret 2021

Polres Purwakarta Bekuk 7 Tersangka Pengedar Narkoba

Kamis, 8 Oktober 2020

Bupati Herman Minta Pejabat Pemkab Cianjur Berlebaran di Wilayah Terdampak Gempa

Kamis, 6 April 2023

Menunggu Jawaban Konsisten Bupati Cianjur Untuk Pengusaha UMKM

Sabtu, 2 April 2022
Foto : Ist/ Dedis Karyawan Pembuat Wa yang membuat gaduh di PHK telah di PHK

PT. PLN ULP Ciamis dan PT. Santosa Asih Jaya PHK Karyawan Indisipliner

Sabtu, 30 November 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste