BerandadeNewsHukum dan KriminalPasangan Suami Istri Telah Menjadi Sindikat Pencurian Mobil Rental

Pasangan Suami Istri Telah Menjadi Sindikat Pencurian Mobil Rental

dejurnal.com Subang – Modus yang di lakukan oleh tersangka Berinisial SD (35) merupakan istri tersangka AH (31) kedua tersangka itu merupakan suami istri dalam melakukan tindak pidana pencurian mobil rental.dan saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berasal dari warga Dusun Krajan RT 04/RW01 Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang,Provinsi Jawa barat.

Menurut keterangan Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, Sik. M.H saat Perss conferens di Mako Polres Subang Rabu ( 15-07-2020 ) bahwa tersangka dalam melakukan aksinya bersama suaminya dengan alasan sewa/ rental mobil yang telah di telpon oleh suaminya dan istrinya ngambil lalu mobil rental itu di gadekan dengan harga 30 juta rupiah. Pemilik Mobil rental Alex Jaya Mukti,asal warga Komplek perumahan BTN Puri Kencana Dusun Margamulya RT 43/ RW 04 Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem.yang kini telah melapor kepolres Subang.

Kronologi yang dilakukan oleh suami istri tersangka SD dan AH pada hari Senin tanggal 9 Juni 2020 sekitar jam 19.00 Wib di Komplek Perumahan Puri Kencana di Margamulya Desa Ciasem tersangka AH menelpon kepada Dino sebagai orang kepercayaan dari pemilik rental ,adanya kesepakatan yang terjadi oleh AH dengan Dino kemudian menyuruh istrinya SD bersama Owang naik sepeda motor untuk mengambil kendaraan kepada Dino.

SD dan Dink bertemu untuk menyerahkan kendaraan minibus merek Toyota Advanza warna Abu-abu No. D 1689 RX tersebut diserahkan kepada SD berikut kunci kontak dan STNK.

Lanjut Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani kendaraan dibawa olehb Owang, sedangkan SD naik motor menuju rumahnya di Komplek Grand Residen Cikampek.

Setelah sampai di rumahnya tersangka SD bersama suaminya AH telah sepakat dan ada niat dari awal untuk menggadaikan mobil sewaan tersebut, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2020 sekitar pukul 10 Pagi tersangka SD dengan bantuan perantara Wahyu telah menggadaikan kendaraan Avanza kepada Diki di Balonggadu Jatisari Karawang.

Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Subang dan akhirnya tejerat hukum , pasal 378 atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 4 Tahun.”Pungkasnya

Kepada Pemilik kendaraan roda dua dan roda empat gara berhati-hati untuk meminjamkan kendaraannya atau untuk mengamankan kendaraan miliknya.”imbuh Kapolres. ***Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI