Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, kali ini dalam rangka pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dan Pembahasan 2 (Dua) Raperda atas Prakarsa Bupati dan 1 (Satu) Prakarsa DPRD Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Senin, 24 Agustus 2026.
Dimana Dua Raperda tersebut, Raperda tentang Perusahan Umun Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut dan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah serta Raperda tentang Pedagang Kaki Lima. Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut sesuai dengan agenda dilaksanakan Pukul 10.00 WIB, diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut.
Meski tanpa kehadiran Bupati dan Wakil Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Garut, Rapat berjalan lancar aman serta tertib. Bupati Garut hadir dalam Virtual Zoom Meeting. Sementara nampak hadir didalam rapat paripurna, Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Kabupaten Garut, sementara perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut nampak hadir Sekertaris Daerah, Para Staf Ahli, Para Asisten Daerah, Para Kabag diSetda, dan Para Kepala SKPD, Unsur Forkopimda Kabupaten Garut dan atau mewakilinya.
Dalam Rapat Paripurna kali ini dibacakan oleh H. Subhan Fahmi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Di awal penyampaian pembukaan rapat H. Subhan Fahmi, selaku yang memimpin dan membacakan, bahwa peserta rapat telah mencapai Qourum sebagaimana di atur dalam Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang dihormati, skorsing dicabut, sebelum kita memasuki agenda pokok perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya, sebagai bagian dari proses penyelenggaraan fungsi Anggaran dan Fungsi Legislasi DPRD Kabupaten Garut, dalam rangka Penyusuanan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, DPRD Kabupaten Garut bersama Pemerintah Daerah telah melaksanakan Pembahasan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggara (KUA) dan Perioritas Serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggara 2026”. Ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh H. Subhan Fahmi, DPRD Kabupaten Garut bersama Pemda Kabupaten Garut, melaksanakan pembahasan terhadap kebijakan terkait, melalui Rapat Paripurna DPRD dan telah ada Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD TA. 2026, yang menjadi dasar, bagi Pemerintah Daerah didalam menyusun Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2026, dan selanjutnya DPRD Kabupaten Garut telah menerima surat Bupati Garut, prihal Rancangan Raperda untuk dibahas sesuai mekanisme dan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, Selain agenda penganggaran tersebut, DPRD Kabupaten Garut pada Hari Senin Tanggal 3 Agustus 2026, telah melaksanakan Rapat Paripurna, dalam rangka pembahasan Raperda Prakarsa DPRD tentang Pedagang Kaki Lima, dan dalam rapat tersebut telah dilaksanakan, Penyampaian, Penjelasan Pengusul, dan Tanggapan, Pandangan Fraksi – Fraksi, serta Persetujuan DPRD terhadap usul Raperda dimaksud.
Sehingga menindaklanjuti Keputusan tersebut, melalui Surat DPRD Kabupaten Garut Nomor 100.1.3.2/1308-DPRD, yang tertanggal 10 Agustus 2026, Raperda Prakarsa DPRD tentang Pedagang Kaki Lima telah disampaikan kepada Bupati Garut untuk dilakukan pembahasan bersama pada tahapan berikutnya, dan pada tanggal 10 Agustus 2026, DPRD Kabupaten Garut, juga telah menerima surat Bupati Garut Nomor 100.3.2/4297 – HUK, prihal penyampaian dua Raperda Prakarsa Bupati Kabupaten Garut Tahun 2026, yaitu Raperda tentang Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut, dan Raperda tentang Pemajuan Kebudayan Daerah.
Sehubungan dengan adanya suatu hal, didalam menyampaikan Nota Pengantar
Bupati Garut atas Rancangan Perubahan APBD TA. 2026, dan 2 (Dua) Raperda Kabupaten Garut Tahun 2026, Bupati Garut menyampaikan secara virtual, hal tersebut telah diatur didalam Pasal 162 Ayat 1-8 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, marilah kita ikuti acara berikutnya yaitu penyampaian Nota Pengantar Bupati Garut atas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dan 2 (Dua) Raperda Kabupaten Garut Tahun 2026, untuk itu Kepada yang terhormat Saudara Bupati Garut, kami persilahkan untuk menyampaikan secara virtual Nota Pengantar dimaksud”. Ujar H. Subhan Fahmi.
Setelah disampaikannya Nota Pengantar Bupati Garut secara virtual, selanjutnya Rancangan Perubahan APBD TA.2026, akan dibahas oleh DPRD melalui Badan Anggaran sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan, dan terkait dengan 2 Raperda, akan dibahas melalui Alat Kelengkapan DPRD, yaitu Panitia Khusus (Pansus) DPRD, yang akan segera dibentuk.
Acara dilanjutkan kembali penyampaian penjelasan DPRD terhadap Raperda Kabupaten Garut Prakarsa DPRD tentang Pedagang Kaki Lima yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, dan setelah dibacakan dan disampaikan akhirnya Penyampaian Penjelasan DPRD disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Garut, setelah adanya penyampaian Raperda Prakarsa DPRD tentang Pedagang Kaki Lima selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus secara bersama-sama Pemerintah Daerah, yang sesuai dengan mekanisme, ketentuan, peraturan perundang undangan bersama Dua (2) Raperda yang telah disampaikan oleh Bupati Garut pada Rapat Paripurna DPRD.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, selanjutnya marilah kita memasuki acara pokok berikutnya yaitu Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Garut, dalam rangka Pembahasan 3 (Tiga) Raperda, telah disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini, berkenan pembentukan Panitia Khusus tersebut, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) dan Ayar (2) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025, tentang Tata Tertib DPRD, pada Ayat (1) diatur bahwa Panitia Khusus dibentuk dalam Rapat Paripurna atas usulan Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah, selanjutnya Ayat (2) mengatur bahwa Pembentukan Panitia Khusus ditetapkan dengan Keputusan DPRD, sehubungan dengan ketentuan tersebut, DPRD Kabupaten Garut telah menerima usulan nama – nama Anggota DPRD untuk menjadi Panitia Khusus yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Garut”. Jelas H. Subhana Fahmi.
Selanjutnya nama – nama anggota DPRD telah diusulkan masing-masing Fraksi inj dituangkan dalam Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Garut, tentang Pembentukan Panitia Khusus dalam rangka pembahasan 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Garut, selanjutnya dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Garut.
Setelah dibacakan oleh Sekertaris DPRD Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Garut dan susunan keanggotaan Panitia Khusus, akhirnya setelah disetujui dan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Garut dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 dan akhirnya ditutup secara resmi oleh H. Subhan Fahmi, dan Keputusan DPRD Kabupaten Garut tentang Pembentukan Panitia Khusus tersebut, dengan Nomor 100.3.1.2/KEP.10-DPRD/2026, tertanggal 24 Agustus 2026.#.Yohaness.















