Dejurnal.com,Karawang -AMDAL diperlukan dalam perencanaan suatu proyek yang akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, seperti aspek abiotik, biotik, dan kultural. Oleh sebab itu, KJIE yang didalamnya akan dibangun Real estate Roliing Hills harus memenuhi seluruh perijinan termasuk Amdal karena tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.”idelnya harus dikaji ulang kembali Jelas Sekertaris DLHK Rosmalia Dewi Kepada Dejurnal.com Senin ( 3/8/2020) dikantornya
Menurut Rosmalia Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen Amdal, Penyusun dokumen Amdal telah memiliki sertifikat Penyusunan Amdal tersebut.termasul pembangunan perumahan mewah Rolling Hills
Dikatakan dalam undang undang UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kami tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak, selama belum adanya, dampak pada lingkungan sekitar dan ini adalah kewenangan pihak Penegak Peraturan Daerah dan Kepolisian” “Seharusnya sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan, pihak penyelenggara proyek Roling Hills harus menyelesaikan AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) terlebih dahulu, baru setelah itu melakukan kegiatan proyeknya tersebut” Ujar Rosmalia Dewi.SH MH
Sementara itu Kepala Bidang Tata Lingkungan , Muhana S.STP menekankan idelanya pihak penyelenggara proyek Roling Hils menyelesaikan terlebih dahulu izin Amdal nya, mengenai Kegiatan Proyek Perumahan Elite Rolling Hills, kami sama sekali belum menerima Draft addendum perubahan Amdal nya, kami pernah melayangkan surat agar segera merampungkan amdalnya,setelah selesai draftnya lalu diserahkan kepada DLHK baru kami menganalisa hingga sejauh mana dampak yang nantinya akan ditimbulkan karena
“Pengurusan Izin Amdal sebenarnya hanya sekali, hanya saja jika tetap mengacu pada amdal tahun 2013 tidak ada izin untuk menyelenggarakan proyek perumahan, yang hanya ada untuk kawasan industri dan kawasan komersil saja,maka dianjurkan untuk segera merubah amdalnya, itupun perlu kajian lanjut dari DLHK , mungkin 2 hingga 3 bulan prosesnya” pungkas Muhana.***Ghalls/Riff