• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

bydejurnalcom
Jumat, 20 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
ShareTweetSend

Subang,dejurnal.com – Polres Subang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Jumat (20/2/2026), bertempat di Aula Patriatama Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di dampingi Waka Polres Subang Kompol Asep Agustoni,Kasat Reskrim,Kasi Humas,kasi propam dalam Preskonferensi mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah terduga pelaku berinisial KN (28), yang merupakan ibu kandung korban, mendatangi Polsek Subang Kota pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB dan melaporkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya berinisial M.A (6).

Lanjut Kapolres Subang
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan milik Sdri. Dewi yang berlokasi di Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur.

BacaJuga :

Akibat Mabuk dan Ugal-Ugalan di Jalan Raya, Lima Pemuda Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Cibatu

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

IPHI Ciamis Dikukuhkan, Bupati Herdiat Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat

Saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia 5 tahun, sementara kakaknya yang berusia 7 tahun sedang berada di sekolah. Suami pelaku diketahui tengah bekerja di wilayah Cirebon.

Ia menyampaikan
Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon, yang menurut keterangan awal kerap terjadi sebelumnya. Untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian ilmiah, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, guna dilakukan pemeriksaan medis dan autopsi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bantal yang digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap anak, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan emosi ataupun tindakan melawan hukum. Konflik keluarga harus diselesaikan secara bijak melalui komunikasi, musyawarah, serta dukungan dari lingkungan dan pihak yang berkompeten.

Polres Subang mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya potensi kekerasan di lingkungan sekitar. Kehadiran Polri, lanjut Kapolres, adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta memastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan. ***(Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dilantik Jadi Kadispora Garut, Begini Rencana Asep Mulyana Pimpin Dinas Pemuda dan Olahraga

Next Post

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Related Posts

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga
deNews

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Rabu, 19 Agustus 2026
Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh
deNews

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Rabu, 19 Agustus 2026
Cegah Stunting TP Posyandu Ciamis Berikan Vitamin A Perkuat Posyandu Berbasis Data Disdukcapil
deNews

Cegah Stunting TP Posyandu Ciamis Berikan Vitamin A Perkuat Posyandu Berbasis Data Disdukcapil

Rabu, 19 Agustus 2026
Akibat  Mabuk dan Ugal-Ugalan di Jalan Raya, Lima Pemuda Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Cibatu
deNews

Akibat Mabuk dan Ugal-Ugalan di Jalan Raya, Lima Pemuda Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Cibatu

Rabu, 19 Agustus 2026
Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
deNews

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026
IPHI Ciamis Dikukuhkan, Bupati Herdiat Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat
deNews

IPHI Ciamis Dikukuhkan, Bupati Herdiat Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat

Rabu, 19 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Foto : Dishub Ciamis memulai pembongkaran posko bantuan mudik Senin 07/04/2025)

Posko Bantuan Mudik 2025 Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Resmi Ditutup

Selasa, 8 April 2025

Milangkala ke 47 Desa Jayaraga : Maju Sejahtera Berkelanjutan

Sabtu, 28 Juni 2025
oppo_2

Dibulan Suci Ramadan DPC GRIB Jaya Purwakarta Berbagi Takjil Dan Santunan anak yatim

Minggu, 16 Maret 2025
Wakil Kepala MA Darul Ma'arif  Bidang Humas,  Adpani, S.Pd

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif Margaasih

Selasa, 21 Oktober 2025

Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025

Sabtu, 13 Desember 2025
Bupati Garut (kanan) bersama Wakil Bupati Garut (kiri).

Bupati Garut Umumkan Nama-Nama Calon Kasat Pol PP dan Kalak BPBD Hasil Seleksi Terbuka

Selasa, 13 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste