DeJurnal.Com, PONOROGO – Beragam cara dilakukan oleh banyak kalangan di Kabupaten Ponorogo untuk menerapkan kedisiplinan warga dalam penerapan protokol kesehatan. Informasia dari Wakil Bupati Ponorogo, Soedjarno memaparkan bahwa kegiatan operasi yustisi dalam rangka penindakan penggunaan masker sebagai tindak lanjut Perbup Ponorogo Nomor 109 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Seperti nampak di depan Pasar Hewan Jetis, Minggu (20/9/2020) telah dilaksanakan operasi yustisi dalam rangka penindakan penggunaan masker. “Ini sebagai tindak lanjut Perbup Ponorogo Nomor 109 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19,” tutur Soedjarno.
Selain Wabup Ponorogo, hadir dalam kegiatan itu adalah Kasat Sabhara Polres Ponorogo AKP Edi Suyono, Pasi Pers Kodim 0802 Ponorogo Kapten Inf. Sukirno, Kanit Pam Obvit Sat Sabhara Polres Ponorogo Ipda Slamet, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Ponorogo Ipda Aris Wibawa, Paur Binops Bag Ops Polres Ponorogo Ipda Mujian, Kasi Tibum Satpol PP dan Damkar Pemkab Ponorogo Siswanto, Kapusdalops BPBD Ponorogo Winadi, Forpimka Jetis, anggota Polri 30 personel, anggota TNI 10 personel, anggota Satpol PP 12 personel, BPBD Ponorogo 12 personel dan PN Ponorogo 2 orang.
Terpisah, AKP Edi Suyono dalam operasi yustisi langsung dilakukan sidang ditempat. “Berupa sanksi administratif sebesar lima puluh ribu rupiah sebanyak tiga orang karena tidak menggunakan masker,” tegas AKP Edi Suyono.
Dia juga menambahkan dalam operasi yustisi tersebut juga diberikan sanksi teguran lisan. “Serta sanksi sosial berupa Push Up sebanyak delapan puluh sembilan orang karena tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya,” tandasnya. (Muh Nurcholis)