• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Merasa Kebebasan Pers Dikebiri, KPUD Rencanakan Datangi KPU Indramayu

bydejurnalcom
Sabtu, 12 September 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, INDRAMAYU – Pasca insiden peliputan pendaftaran Cabup dan Cawabup Kabupaten Indramayu, para awak media berpandangan bahwa peristiwa tersebut merupakan satu bentuk pengkebirian dalam kebebasan pers.

Untuk itu para awak media yang teegabung dalam Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD) Kabupaten Indramayu semakin memantapkan langkah dan konsisten untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu pada Senin,(14/9/2020) mendatang.

BacaJuga :

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Pernyataan itu disampaikan Kordinator Lapangan (Korlap) KPUD Indramayu, Ihsan Mahfudz, saat menggelar Rapat Pemantapan Aksi Unras di RM Mertua, Jum’at (11/9/2020).

“Hari ini menentukan langkah, menyatukan tekad untuk melawan pihak – pihak yang menghalangi tugas – tugas jurnalistik dan mengawal kebebasan Pers,” tuturnya dihadapan awak media.

Menurutnya, peristiwa yang telah terjadi menimpa awak media saat peliputan pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) Indramayu, Minggu(6/9/2020) kemarin, merupakan tindakan yang telah mencederai ratusan insan pers di Kabupaten Indramayu.

Oleh karenanya, KPUD sebagai kepanjangan tangan dari koalisi insan pers seluruh Kabupaten Indramayu, memiliki tanggung jawab bersama, jika peristiwa yang menimpa beberapa awak media saat peliputan tersebut telah melanggar ketentuan UU 40 tahun 1999 tentang Pers serta Undang -Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media,” terang Pemimpin Redaksi Fokuspantura.com ini.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4. Di sana disebutkan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Yang dimaksud dalam pasal ini, adalah Pers bebas dari “tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.”

Fakta pembatasan dan pelarangan beberapa pewarta kemarin, kata Ihsan, adalah peristiwa kedua kalinya menimpa pewarta, puncaknya saat ahir waktu pendaftaran diiukti oleh tiga Paslon tersebut.

Ia menduga, upaya menghalang – halangi tugas jurnalistik tersebut, disinyalir ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Indramayu hingga menimbulkan kekecewaan para awak media, selanjutnya puluhan jurnalis dari berbagai perusahaan pers menyatakan untuk menggelar aksi unjuk rasa.

“Jadi rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari sikap teman – teman yang sudah menyepakati dalam rapat bersama di Saung Warung Ndeso Sport Centre kemarin,”tuturnya.

Ia berharap, kepada siapapun yang berkaitan dengan Kepentingan Publik yakni suatu kepentingan yang menyangkut kepentingan dari negara, bangsa serta suatu kepentingan yang menyangkut seluruh lapisan masyarakat, cara pandang golongan, agama, suku, status sosial dan sebagainya serta menyangkut hajat hidup orang banyak dan atau dengan kata lain merupakan hajat semua orang yang wajib di publikasikan, agar bisa diterima, bekerjasama dan membuka ruang kebebasan kepada pers / jurnalis secara baik dan benar.

“Hal ini untuj menghindari dari salah faham serta dapat bersinergi dalam mewujudkan tatanan kehidupan demokrasi yang sesungguhnya,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemdes Kihiang Berharap Normalisasi Pengerukan Di Dua Saluran

Next Post

Polri Apresiasi Donor Darah Kartar Bhakti Pertiwi Desa Bancar

Related Posts

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa
deNews

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa

Rabu, 3 September 2025
Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025
DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Seorang Pria Tak Sadarkan Diri Ditemukan di Pinggir Sungai Cimanuk

Minggu, 23 Maret 2025

1 Ton Beras Sample Dari Bulog Dikembalikan Dianggap Tak Layak Konsumsi

Jumat, 15 Mei 2020

PDIP Garut Lakukan Baksos Santuni Puluhan Anak Yatim

Jumat, 7 Mei 2021
Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung, HM Dadang Supriatna membagikan takjil kepada warga dan pengendara yang melintas di depan Sekretariat DPC PKB Kabupaten Bandung, Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Baleendah, Jumat (23/4/2021) petang.

Gerakan Ekonomi Lokal, PKB Kabupaten Bandung Gelar Food Bank Berbagi Takjil

Sabtu, 24 April 2021

Perkuat Sinergi, Polres Ciamis Gelar Laga Sepak Bola Persahabatan Bersama Insan Pers

Rabu, 14 Mei 2025

Paham Radikalisme NII di Garut Tak Pernah Padam, Ken Setiawan Sebut Ini Faktor Penyebabnya

Rabu, 12 Januari 2022

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste