Dejurnal.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengukuhkan tujuh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali kota pada Pilkada Serentak tahun 2020 di SOR Arcamanik, Kota Bandung, (Jumat 25,09/20).
Ketujuh Pejabat sementara tersebut berasal dari enam pejabat esselon II Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan satu pejabat dari Kementerian Dalam Negeri.
Ketujuh pejabat yang dikukuhkan gubernur, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jabar (BKD) Yerry Yanuar sebagai Pjs Bupati Karawang, Kepala BKD Jabar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda jabar) Hening Widiatmoko sebagai Pjs Bupati Tasikmalaya, Kalakhar BPBD Jabar Dani Ramdan sebagai Pjs Bupati Pangandaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jabar Bambang Tirtoyuliono sebagai Pjs Bupati Indramayu, Asda bidang Administrasi Setda Jabar Dudi Sudrajat Abdulrahim sebagai Pjs Bupati Cianjur, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi sebagai Pjs Walikota Depok, dan Gani Muhamad Kepala Biro Hukum Sekertariat Jendral Kemendagri sebagai Pjs Bupati Sukabumi.
Ketujuh pejabat tersebut resmi melaksanakan tugas sebagai penjabat sementara Bupati dan Walikota terhitung mulai tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Seiring dengan masa kampanye pada Pilkada di wilayah tersebut.
Dalam paparannya, Ridwan Kamil meminta ketujuh pejabat tersebut memaksimalkan kondusifitas sosial politik selama kampanye pilkada berlangsung, dan diharapkannya pula bisa bertanggung jawab penuh selama menjadi pejabat sementara Bupati dan Walikota di daerah daerah yang tengah melaksanakan Pilkada tahun 2020 ini.***red