• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, November 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

DPRD Purwakarta Usulkan Dua Raperda Tentang PPJ Dan Tenaga Kerja Lokal

byBudi Permana
Jumat, 2 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

dejurnal.com Purwakarta – DPRD Purwakarta akan mengusulkan dua Raperda, yakni Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang  Pemberdayaan dan  Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Perubahan Atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan ( PPJ ). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna internal, yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi,

“ Pimpinan DPRD, telah menerima dua Raperda tersebut, setelah Bapemperda melaksanakan rapat pada 18 September 2020 lalu,” jelas Ahmad Sanusi, sambil berharap, semua anggota dewan dapat memahaminya, kendati waktu untuk mempelajarinya relatif singkat.   Ketua Bapemperda DPRD H. Komarudin, SH, MD, dalam penjelasannya mengatakan, Pemerintah Daerah akan didorong untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, sesuai prinsip demokrasi, pemerataan, serta keadilan.

Adapun Perubahan atas Perda  No. 17 Tahun 2011 tentang PPJ, sebagai upaya dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak,  guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

BacaJuga :

Pemdes Cilangkap Lakukan Peningkatan Jalan lingkungan, melalui dana Banprov

Bantah Asal Dikerjakan, Kades Sawit Purwakarta Klarifikasi Perihal Jalan Hotmix

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Sementara, Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, bertujuan agar setiap kali ada lowongan pekerjaan di berbagai perusahaan, harus diberitahukan kepada dinas, sebelum  diumumkan melalui media cetak atau elektronik. Selain itu, lanjutnya, harus mencantumkan syarat dan kualifikasi tenaga kerja yang dbutuhkan, khususnya bagi masyarakat Purwakarta.

Sehubungan tidak adanya pemandangan Fraksi-Fraksi dan semua anggota dewan menyetujui, akhirnya pimpinan rapat memutuskan kedua Raperda tersebut, menjadi Dua Raperda prakarsa DPRD.

“Tidak serta merta dua Raperda ini yang telah ditetapkan ini menjadi Perda, tapi masih memerlukan pembahasan dalam rapat-rapat dewan pembicaraan tahap I dan II sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat 2 (dua) Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019,” jelas Ahmad Sanusi, seraya menerangkan kedua Raperda prakarsa dewan tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut antara lain Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, serta para Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Purwakarta
Previous Post

Pemkab Purwakarta Akan Bangun Sentra Rumah Batik

Next Post

Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020 Wajib Terapkan Protokol kesehatan

Related Posts

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Pengelolaan Dana Desa 2024, Ini Kata Kepada Desa Ciherang
GerbangDesa

Pengelolaan Dana Desa 2024, Ini Kata Kepada Desa Ciherang

Selasa, 18 November 2025
KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan  Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa
Hukum dan Kriminal

KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

Kamis, 6 November 2025
Pemdes Cilangkap Lakukan Peningkatan Jalan lingkungan, melalui dana Banprov
GerbangDesa

Pemdes Cilangkap Lakukan Peningkatan Jalan lingkungan, melalui dana Banprov

Selasa, 4 November 2025
Bantah Asal Dikerjakan, Kades Sawit Purwakarta Klarifikasi Perihal Jalan Hotmix
GerbangDesa

Bantah Asal Dikerjakan, Kades Sawit Purwakarta Klarifikasi Perihal Jalan Hotmix

Minggu, 2 November 2025
Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima
Parlementaria

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Kamis, 30 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

PPLHD: Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup Sukaregang Garut Bagai Lingkaran Obat Nyamuk

Selasa, 20 Desember 2016

1.571 PPPK Dilantik, 10 Orang Berkantor di DPMD Kabupaten Garut

Rabu, 16 April 2025

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani

Senin, 20 Oktober 2025
Wakil Ketua I	DPRD Kabupaten Bandung, H. Firman B. Sumantri, M.B.A

Sistem Zonasi Jadi Domisili, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Berharap yang Kurang Mampu dan Berkebutuhan Khusus Terakomodir

Kamis, 22 Mei 2025

Bulan Kedua, Para Anggota DPRD Garut Telat Gajian

Sabtu, 5 Oktober 2019

DPRD Purwakarta Usulkan Dua Raperda Tentang PPJ Dan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 2 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste