• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

DPRD Purwakarta Usulkan Dua Raperda Tentang PPJ Dan Tenaga Kerja Lokal

byBudi Permana
Jumat, 2 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

dejurnal.com Purwakarta – DPRD Purwakarta akan mengusulkan dua Raperda, yakni Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang  Pemberdayaan dan  Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Perubahan Atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan ( PPJ ). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna internal, yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi,

“ Pimpinan DPRD, telah menerima dua Raperda tersebut, setelah Bapemperda melaksanakan rapat pada 18 September 2020 lalu,” jelas Ahmad Sanusi, sambil berharap, semua anggota dewan dapat memahaminya, kendati waktu untuk mempelajarinya relatif singkat.   Ketua Bapemperda DPRD H. Komarudin, SH, MD, dalam penjelasannya mengatakan, Pemerintah Daerah akan didorong untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, sesuai prinsip demokrasi, pemerataan, serta keadilan.

Adapun Perubahan atas Perda  No. 17 Tahun 2011 tentang PPJ, sebagai upaya dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak,  guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

BacaJuga :

Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta

Sementara, Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, bertujuan agar setiap kali ada lowongan pekerjaan di berbagai perusahaan, harus diberitahukan kepada dinas, sebelum  diumumkan melalui media cetak atau elektronik. Selain itu, lanjutnya, harus mencantumkan syarat dan kualifikasi tenaga kerja yang dbutuhkan, khususnya bagi masyarakat Purwakarta.

Sehubungan tidak adanya pemandangan Fraksi-Fraksi dan semua anggota dewan menyetujui, akhirnya pimpinan rapat memutuskan kedua Raperda tersebut, menjadi Dua Raperda prakarsa DPRD.

“Tidak serta merta dua Raperda ini yang telah ditetapkan ini menjadi Perda, tapi masih memerlukan pembahasan dalam rapat-rapat dewan pembicaraan tahap I dan II sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat 2 (dua) Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019,” jelas Ahmad Sanusi, seraya menerangkan kedua Raperda prakarsa dewan tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut antara lain Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, serta para Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Purwakarta
Previous Post

Pemkab Purwakarta Akan Bangun Sentra Rumah Batik

Next Post

Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020 Wajib Terapkan Protokol kesehatan

Related Posts

Purwakarta Rekor MURI  “Ngosrek” Peserta Terbanyak
Nasional

Purwakarta Rekor MURI “Ngosrek” Peserta Terbanyak

Selasa, 22 Juli 2025
Bangunan Liar  di Sekitaran Gerbang Tol Cikampek Purwakarta Mulai Dibongkar
dePraja

Bangunan Liar di Sekitaran Gerbang Tol Cikampek Purwakarta Mulai Dibongkar

Selasa, 17 Juni 2025
308 Jemaah Haji Purwakarta Kloter 23  Gelombang ke -2  Diberangkatkan
Nasional

308 Jemaah Haji Purwakarta Kloter 23 Gelombang ke -2 Diberangkatkan

Minggu, 25 Mei 2025
Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi
Parlementaria

Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi

Jumat, 23 Mei 2025
3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan
dePraja

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Jumat, 23 Mei 2025
Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta
Parlementaria

Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta

Jumat, 16 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Pantai Palabuhan Ratu Tak Ramah, Warung Sekitar Pesisir Panik

Senin, 25 Mei 2020

Anggota Legislatif Membisu Ketika Gedung DPRD Garut Ditaburi Bunga Serta Dikhawatirkan Jadi Sarang Kemaksiatan

Sabtu, 5 September 2020

Sosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2022, Kadiskominfo Kabupaten Sukabumi : Penguatan Kemitraan Dengan Media

Kamis, 13 Februari 2025

Pengurus DPC APDESI Purwakarta Dikukuhkan

Minggu, 27 Maret 2022

Bawaslu Garut Gelar Media Gathering “Ngabuburit” Evaluasi Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 Bersama Para Insan Pers

Kamis, 6 Maret 2025
Memperingati Hari Bumi dan program 100 hari kerja Bulati-Wakil Bupati Bandung Pemda Bandung menanam 100 jenis pohon.

Tanam 100 Jenis Pohon, Program 100 Hari Kerja Bupati-Wakil Bupati Bandung

Selasa, 22 April 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste