Dejurnal.com, Subang – Enam orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian sarang burung walet sat Reskim Polres Subang, berhasil meringkus ke enam tersangka tersebut yang berinisial SA, TV, ES, TS, WN, dan EN, dan ke enam tersangka merupakan warga Kecamatan Suksari,Kabupaten Subang.
Dalam komplotan pencurian sarang burung walet tersebut para pelaku yang lainnya masih daftar pencarian orang (DPO), yaitu LK warga Cirebon, KL, LI, dan OP, dan ketiga orang tersebut merupakan warga Subang.
Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniwan Widiyanto.,S.H. didampingi Kasat Reskim Polres Subang AKP M. Wafdan, saat jumpa pres di Mapolres Subang, Senin (26/10/2020)
Bahwa pelaku pada hari Minggu pada tanggal 23 Agustus tahun 2020, sekira pukul 10.00 WIB, di gedung walet, tepatnya di Dusun Krajan RT 002 Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang pencurian sarang burung walet telah berhasil mengambil seberat 10 kg, yang dilakukan oleh para pelaku, saat pelaku masuk kedalam gedung walet, mereka menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci gembok, untuk masuk ke dalam gedung sarang burung walat tersebut.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 100 juta rupiah, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan pencurian ke Mapolsek Pamanukan.” ujar Kapolres.
Dari pihak SatReskim Polres Subamg, setelah mendapatksn laporan langsung mereka melakukan penyidikan, pada hari Senin tanggal 21 September tahun 2020, sekira pukul 13.30 WIB, Sat Reskim Polres Subang, berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial SA, di wilayah Subang, yang diketahui turut membantu saat kejadian pencurian serta menerima uang hasil penjualan sarang burung walet.
Lebih lanjut Kapolres,mengatakan dari keterangan SA, di ketahui jika para pelaku utama pencurian sarang burung walat tersebut, dipimpin oleh kelompok pencurian sarang burung walet inisial TV, bersama 4 orang pelaku lainnya yaitu KL, LK, LI, dan OP.
Akhirnya tim Sat Reskim Polres Subang langsung melakukan pengembangan dan juga melakukan pencarian para pelaku.
pada hari Sabtu tanggal 26 September, sekitar pukil 16.30 WIB, tim Sat Reskim Polres Subang, berhasil mengamankan pelaku inisial TV, di wilayah Jakarta.
“Dari pengakuan tersangka TV mengakui bahwa dirinya benar melakukan pencurian sarang burung walet bersama kelompoknya di Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang.”Pungkasnya.
Tersangka di kenakan pasal 363 KUHP Pidana , tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun,” imbuhnya.***Asep