• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Satu Keluarga Di Garut Alami Keracunan Diduga Pasca Konsumsi Kue Kaleng Kadaluarsa Dibeli Dari Salah Satu Toserba

bydejurnalcom
Rabu, 7 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Seorang warga Babakan Desa Maripari Kecamatan Sukawening beserta empat anggota keluarganya mengaku mengalami mual, pusing dan berak-berak mencret setelah mengkonsumsi makanan kaleng berjenis wafer merk ternama yang diberi oleh anaknya bernama Fitri Y.

Selidik punya selidik, kue wafer kaleng yang dikonsumsi ES dan keluarga tersebut setelah dicek ternyata menunjukan tanggal yang sudah kadaluarsa, dan diketahui wafer kaleng tersebut dibeli dari salah satu toko serba ada (toserba) besar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Garut, berdasarkan struk/bill belanjaan anaknya.

“Pada tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 16.30. WIB, anak saya berbelanja kebutuhan sehari -hari di toserba tersebut, dan membeli salah satu produk kue wafer kaleng yang sedang promosi,” ungkap ES kepada dejurnal.com saat ditemui di Sekretariat GMPK Garut, sambil menunjukan struk/bill pembelanjaan di salah satu toserba itu, Senin (5/10/2020).

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Struk belanjaan yang menunjukan pembelian salah satu kue wafer kaleng yang diduga penyebab ES dan keluarga keracunan.

Lanjut ES, sepulang dari belanja anaknya mampir ke rumah dan memberikan beberapa barang termasuk kue wafer kemasan kaleng yang dibeli di toserba tersebut.

“Anak saya pun tidak tahu kalau ada kue wafer yang sudah kadaluarsa sehingga diberikan,” ujar ES yang ternyata berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online.

Tak berselang lama setelah mengkomsumsi kue wafer kaleng , lanjut ES, dirinya beserta istri dan anaknya mulai merasakan pusing, disusul mual-mual dan mencret, dan terjadi selama tiga hari berturut-turut.

“Kami sekeluarga kemudian berobat ke dokter Baiturahman sambil membawa kue wafer kaleng itu, dan dari dokterlah kami tahu keracunan karena konsumsi kue wafer kaleng tanggalnya sudah kadaluarsa, yaitu tanggal 9/2/2020,” ungkapnya.

ES mengungkapkan dirinya dan keluarga merasa sangat dirugikan atas kejadian keracunan yang menimpa sehingga berencana untuk melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum atau badan perlindungan konsumen karena telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Kita sedang konsultasi dengan lawyer untuk melaporkan hal ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke APH,” pungkasnya.

Berkaitan dengan hal itu, ketika awak media mendatangi pihak toserba yang disebut-sebut sebagai penjual wafer kaleng kadaluarsa itu, diterima oleh dua orang perwakilan yaitu Humas bernama Erik dan HRD bernama Hari.

“Atas nama pengelola, kami ikut berempati atas kejadian ini,” ujarnya.

Menurut Hari, menagemen toserba sudah sangat ketat dan selalu melakukan SO terhadap semua barang dagangan berjenis makanan.

“Saya sendiri kaget kenapa bisa terjadi hal ini namun pihaknya memastikan akan menyelesaikan masalah ini bersama dengan pihak distributor,” pungkasnya.***AS/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Bandung Surplus Disektor PBB Dan BPHTB Rp 17 Milyar Per 20 September 2020

Next Post

Selain Nikmati Insentif, Guru Ngaji Ponorogo Ada Yang Diumrohkan

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Pemerintah Desa Sarimahi Adakan Musdes Rencana Tentang Pemekaran Desa

Rabu, 7 Mei 2025

Dena Wahyu, Pemain Uhen Dalam Preman Pensiun Ternyata Kasi Kesra Desa Sukamenak

Jumat, 29 Mei 2020

ICMI Gelar Simposium Naratas Awal Islam Ka Garut : Layak Dijuluki Madinah van Java?

Kamis, 4 Desember 2025

Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, H Dadang M Naser Gelar Reses Di Kabupaten Bandung

Jumat, 28 Maret 2025

Kapolres Garut Bersama Forkompimda Gencar Lakukan Ops Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Minggu, 20 September 2020

DLH Purwakarta Optimalkan Bank Sampah

Selasa, 15 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste