• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Bagaimana Gugatan Pidana Politik Uang Pada Pilkada, Ini Kata Djamu Kertabudi

bydejurnalcom
Minggu, 20 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pengamat Politik dan Pemerintahan Djamu Kertabudi salah satu dari banyak pihak yang ikut menyoroti gugatan pidana Pilkada Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi kepada paslon nomor 3 terkait visi dan misi yang bersifat kuantitatif.

Berdasarkan ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, menurut Djamu peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan perhitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi dengan syarat pengajuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan KPU.

“Dengan penduduk Kabupaten Bandung yang lebih dari satu juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara bisa dilakukan jika terdapat perbedaan 0,5 persen dari jumlah DPT,” kata Djamu via sabungan telepon, Sabtu (19/12/2020).

BacaJuga :

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Kendati demikian, ujar Djamu, ruang sengketa pilkada di ranah peradilan di MK menjadi tertutup. Sebab, perolehan suara antara paslon 1 dan 3 terpaut cukup jauh.

Dari hasil penghitungan secara real count di KPU, paslon nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan memperoleh suara terbanyak dengan jumlah perolehan suara 928.602 atau sebesar 56,01%. Sehingga ditetapkan sebagai Bupati/Wakil Bupati Terpilih.

“Terlebih kedua pasangan calon pesaing No. 3 sudah menerima hasil perhitungan suara di KPU dan menyampaikan ucapan selamat kepada Paslon No. 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai Bupati/Wakil Bupati Terpilih,” kata dia.

Namun masih ada kasus hukum berupa dugaan money politic atau politik uang yang masih dalam penanganan Bawaslu melalui Sentra Gakkumdunya.

Ketentuan money politic atau politik uang, kata Djamu, dapat dikategorikan berupa menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.

“Memang dalam ketentuan menyebutkan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran seperti itu, yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon,” katanya.

Bagi tim kampanye, lanjut Djamu, bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan. Namun demikian, bagi calon yang diduga melakukan pelanggaran secara TSM perlu adanya pembuktian oleh penggugat secara komprehensif baik secara administratif maupun kesaksian di seluruh wilayah dan saksi akhli melalui proses peradilan.

“Terkecuali yang dilakukan Tim Kampanye yang bersifat kasuistis di wilayah tertentu. Jadi untuk menggugat dugaan money politic masih bisa dilakukan. Kalau sengketa perolehan suara sudah selesai, tidak bisa disengketakan karena perbedaannya cukup jauh,” Pungkasnya.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Mengaku Anggaran Dipotong 50%, Dana BOPP Ponpes Darussuada Berpotensi Diselewengkan

Next Post

Presiden RI Resmikan Serta Soft Launching Pelabuhan Patimban Subang

Related Posts

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025
DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025
Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Pasca Gempa Bumi 4,3 SR, Kalak BPBD Garut Sampaikan Kondisi Terkini

Rabu, 1 Februari 2023

Pemkab Garut Deklarasikan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Birokrasi Bersih dan Melayani

Jumat, 18 September 2020

BPN Kabupaten Bandung Dan Pemdes Dukuh Sosialisasikan Program PTSL

Selasa, 18 Juni 2019

RGPI Kabupaten Bandung Gelar Jum,at Berkah Aksi Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadhan

Jumat, 21 Maret 2025
Anggota DPRD dari F PKB H. Uya Mulyana (3 dari kiri) dan Kepala Desa Cigondewah Hilir Syai'ul Huda ( paling kanan) berpose seusai reses. (Sopandi/dejurnal.com)

Reses Anggota F PKB di Cigondewah Hilir, H. Uya Jelaskan Kenapa Banyak Guru Ngaji Undur Diri

Rabu, 27 Juli 2022

Pemkab Bandung Wacanakan Pemekaran Desa dan Kelurahan

Rabu, 12 Februari 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste