Dejurnal.com, Karawang – Guna pencegahan dan pengendalian Penyebaran Covid-19 saat malam perayaan tahun baru 2021 di Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Karawang himbau para pelaku usaha/pedagang kaki lima untuk tidak berjualan sementara untuk menghindari kerumunan.
Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kabupaten Karawang dengan nomor : 300/30/Tibum dan Tranmas, atas dasar, Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Karawang.
“Atas dasar tersebut, kami beritahukan dan mengimbau bahwa mulai tanggal 31 Desember 2020 s/d 1 Januari 2021 untuk tidak melakukan kegiatan usaha atau berjualan, karena untuk menghindari adanya kerumunan massa,” jelas Sekretaris Pol PP Kabupaten Karawang, Agus Sanusi.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati dengan nomor 443/6654/Disparbud tanggal 17 Desember 2020 tentang pembatasan kegiatan pada saat libur natal dan tahun baru 2021 di wilayah Kabupaten Karawang dalam rangka pencegahan dan pengendalian Penyebaran Covid-19.
Satpol-PP bersama tim gabungan dari Satgas Covid 19, TNI/Polri, Dishub dan BPBD akan dengan tegas membubarkan kerumunan saat malam perayaan tahun baru di Karawang.
Menurut Sekretaris Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, kami fokuskan menyisir tempat tempat keramaiam di titik yang biasa dijadikan tempat kerumunan massa, di Satgas Covid 19 Sat Pol PP ditempatkan dibidang Pencegahan dan Penindakan dibantu oleh TNI POLRI, mengenai surat edaran yang telah di serahkan kepada para pelaku usaha / pedagang itu hanya untuk waktu waktu tertentu saja.
“Kita lihat saja nanti waktu pelaksanaannya,” ungkap Agus Sanusi. ***GD/RF