Dejurnal.com, Garut – Bagian Ekonomi Setda Garut dengan Satpol PP Kabupaten Garut mengaku belum melakukan tindakan apapun pasca audiensi dengan Komisi III DPRD Garut terkait adanya penjualan barang kadaluarsa yang dilakukan oleh toserba ternama di Kabupaten Garut.
Kendati dalam audiensi yang disampaikan Aliansi Jurnalis Peduli Konsumen sudah terang benderang bahwa Badan Perselisihan Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut sudah mengeluarkan putusan Nomor 18/Pdt-S.Brg/BPSK/2020 dan Komisi III DPRD Kabupaten Garut sudah mengeluarkan Nota Komisi, namun Bagian Ekonomi dan Satpol PP Kabupaten Garut mengaku belum menerima nota komisi tersebut.
“Pihak kami belum menerima nota komisi yang dikeluarkan Komisi III DPRD Kabupaten Garut terkait hal itu, sehingga kita belum bisa menindaklanjuti,” ungkap Kabag Ekonomi Setda Garut, Erik.
Hal senada datang dari Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Garut, Bambabang yang menyatakan belum terkoordinasi terkait adanya toserba yang menjual barang kadaluarsa dan sudah diputus oleh BPSK.
“Belum ada laporannya ke Satpol PP,” ujar Kabid Gakda saat ditemui di kantornya, Senin (30/11/2020).
Menurut Bambang, pihak Satpol PP tentu akan menindaklanjuti jika sudah ada laporan masuk.”Sampai saat ini kami belum terima nota komisi,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Koordinator AJPK bersama Aliansi Media Massa Nasional (AMMNI) Kabupaten Garut dan PWRI Jawa Barat bersepakat untuk membawa hasil Nota Komisi III DPRD Kabupaten Garut untuk dilanjutkan audiensi ke DPRD Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Perdagangan.
“Kami tidak mengerti, hal yang sudah terang benderang dalam audiensi denfan stake holder yang juga mengungkap fakta namun sikap Pemkab Garut seperti tak respon,” ungkap Koordinator AJPK, Solihin Afsor.
Lanjut Afsor, jika Pemkab Garut tidak merespon akan persoalan hal ini, artinya Pemkab terindikasi sengaja melakukan pembiaran terhadap oknum pengusaha nakal yang menjalankan praktek dengan sengaja menjual barang atau makanan kadaluarsa, dan jelas sikap pemkab ini sebuah tindakan yang tidak melindungi masyarakatnya.
“Jika demikian kami Aliansi Jurnalis Peduli Konsumen akan mengajukan Audiensi ke DPRD Provinsi Jawa Barat, di situ kami akan dihadirkan BPPOM dan Satgas Pangan Jawa Barat,” tandasnya.
Hal senada datang dari Wakil Ketua AMMNI Garut, Sitorus yang juga menyayangkan sikap Pemkab Garut yang terkesan lamban atau acuh menanggapi hal ini.
“Hal yang sudah terang benderang saja, Pemerintah Kabupaten Garut lamban dalam menyikapi,” ujar
Lanjut ia, jika persoalan ini tak ada kejelasan dalam menyikapi, tentu harus dibawa ke ranah yang paling tinggi, dan kita sepakat untuk melanjutkan ke Kementerian Perdagangan, minimal ke DPRD Jabar.
“Pemkab Garut lupa dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan,” pungkasnya.***Raesha/Yohannes