Dejurnal.com, Garut – Proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Garut tahun anggaran 2021 bisa jadi buah simalakama bagi stake holder terutama Dinas Pendidikan ketika dalam proses pelaksanaannya tidak sesuai regulasi dan jukop yang diatur pemerintah pusat.
Penilaian adanya dugaan cacat hukum yang disampaikan GNPK RI, sejatinya bisa menjadi bahan pemikiran semua pihak, baik Dinas Pendidikan, ULP dan juga pihak ketiga yang akan mengerjakan proyek yang didanai dari DAK Fisik 2021.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, GNPK RI Kabupaten Garut menyoroti adanya SK Kepala Dinas No. 900/807 – Disdik tentang penunjukan fasilitator yang dikeluarkan pada tahun 2021 dan diduga tak memiliki payung hukum, karena tidak sesuai dengan Permendikbud No 5/2021, sementara adanya fasilitator untuk DAK tahun lalu.
Menurut GNPK RI Kabupaten Garut, dalam Permendikbud No. 5/2021 pengerjaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dilakukan oleh pihak ketiga dan tidak swakelola, perencana dilakukan oleh pihak ketiga yang dilelangkan juga, bukan oleh fasilitator.
“Kami menduga ada mal administrasi yang melanggar aturan main DAK Fisik tahun 2021 yang tidak sesuai dengan Permendikbud No. 5/2021, dan ini wajib disampaikan ke ombudsman,” ujar Ketua GNPK Garut, H. Kinkin.
Informasi yang beredar, hal ini telah menjadi perhatian publik dan utamanya Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sendiri. Menurut sumber dejurnal.com, projek DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2021 harus segera dilelangkan karena jika tidak anggaran DAK akan kembali ke pusat.
“Sementara, jika kembali ke awal mengikuti permendikbud juga hal yang tak mungkin karena waktu yang telah mepet,” ujar sumber.
Di lain pihak, pihak ketiga yang sudah membidik projek DAK juga tetap meminta agar segera dilelangkan, hal ini menjadi kekhawatiran beberapa pihak jika tetap dipaksakan DAK Fisik Bidang Pendidikan ini bisa jadi bumerang di kemudian hari apabila dugaan cacat hukum yang digaungkan GNPK RI Kabupaten Garut dimana ada dugaan mal administrasi yang melanggar aturan main DAK tahun 2021 yang tidak sesuai dengan Permendikbud No. 5/2021, apalagi jika kemudian hal itu dilaporkan ke ombudsman.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sendiri sampai berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi dan langkah apa yang akan diambil menyikapi hal ini.***Raesha