BerandadeNewsHukum dan KriminalPolres Ciamis Tetapkan Tersangka Kejadian Susur Sungai MTS Harapan Baru

Polres Ciamis Tetapkan Tersangka Kejadian Susur Sungai MTS Harapan Baru

Dejurnal.com, Ciamis – Polres Ciamis tetapkan 1 tersangka kejadian susur sungai MTS Harapan Baru menewaskan 11 orang.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., dalam konferensi pres di aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).

“Tersangka R (41) seorang guru perempuan, Beliau adalah penanggung jawab kegiatan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.

Kapolres menjelaskan, R (41) ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan timbul dari kelalaian. Tersangka seharunya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan.

“Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup. Barang bukti yang kita amankan adalah lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka,” jelasnya.

Atas kejadian ini, kata Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. “Ancaman hukuman pidana maksimal 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.***Jepri Tio

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI