Dejunal.com, Subang – Kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Ciasem Polres Subang. Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., Sabtu (19/12/2020).
Menurut Kapolsek Ciasem Kompol Ginting Sumantri, S.H bahwa kegiatan OPS yustisi Personil yang terlibat di antaranya, Panit Binmas Aiptu Rizal,4 anggota personil Polsek ciasem,2 anggota Koramil Ciasem,1anggota Sat Pol PP Kecamatan Ciasem.
Tujuan dari kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan secara gabungan untuk cegah Covid-19 ,sesuai Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Ciasem Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan.
Telah di laksanakan Ops yustisi secara stationer dan hunting di wilayah hukum polsek Ciasem dan kegiatan tersebut di pimpin Panit Binmas Aiptu Rizal .
“Tindakan yang di laksanakan dalam kegiatan tersebut memberikan teguran terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker serta membubarkan kerumunan remaja yang sedang berkumpul,” pungkasnya.
Kelengkapan Ops yustisi di dilengkapi dengan spanduk dan plang Ops yustisi sesuai aturan yang sudah di tentukan.
Lanjut Kompol Ginting Sumantri.,S.H bahwa kegiatan yang dicapai dalam ops yustisi dapat berjalan lancar aman dan kondusif.***Asep