Dejurnal.com, Subang – Polres Subang melalui Polsek Sagalaherang telah mengadakan Kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19. Dengan dasar hukum Inpres No 6 tahun 2020, di Daerah Hukum Polsek Sagalaherang, atas arahan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH.,
Kegiatan tersebut di laksanakan di jalan raya depan Kantor Polsek Sagalaherang, Sabtu (19/12/2020). Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut di antaranya, Kapolsek Sagalaherang AKP. Darmono .S.Ip bersama empat Personil Polsek Sagalaherang, Lettu Inf. SUKAJI. Danramil 0504 Sagalaherang bersama lima Personil Koramil 0504 Sagalaherang.
“Jadi yang tergabung dalam kegiatan Ops gusti gaktiblin prokes sekitar 11 orang,” ungkap AKP Darmin.,S.Ip
Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto.,S.H melalui Kapolsek Sagalaherang AKP Darmono.,S.Ip mengatakan kepada dejurnal.com bahwa sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) secara Humanis terutama kepada Masyarakat / Pengemudi/ Pengendara Sepeda Motor/ Pemuda/ Remaja pelanggar yg tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi Fisik dan sanksi Sosial serta diberikan Masker bagi yang tidak menggunakan Masker.
Lanjut AKP Darmono adapun Sanksi bagi yang tidak pakai Masker, berupa : Push Up, Pengucapan teks Pancasila dan terhadap orang yang melanggar selain itu juga di kenakan Pelanggar berupa Teguran Lisan / Himbauan Kepada 20 orang pelanggar prokes di himbau untuk
Bersih- bersih/ menyapu.
“Serta pembagian Pembagian Masker sebanyak
200 buah,” ujarnya.
Kata AKP Darmono mengharapkan seluruh warga masyarakat / Pemuda/Remaja/Pengendara Sepeda Motor yang sdg melintas di Jalan Raya wilayah Kec. Sagalaherang/ patuh terhadap SOP protokoler kesehatan 3M yaitu terbiasa Menggunakan masker , mencuci tangan dengan air Bersih dan Menjaga jarak min 1 – 2 meter.***Asep