• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Hari Pertama Kerja, ASN Bolos Terancam Dipotong TKD

byBudi Permana
Senin, 4 Januari 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Purwakarta- Liburan perayaan Natal dan Tahun Baru telah usai. Hari ini, Senin 4 Januari 2021 merupakan hari pertama di tahun ini untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja. Sebelumnya melalui keputusan SKB Tiga Menteri, hari ini adalah hari dimana para ASN harus kembali bekerja. Pemerintah juga telah mengeluarkan himbauan agar para ASN tidak bolos.

Oleh karena itu, jika hari ini ada ASN yang melanggar dan bolos kerja di awal tahun, maka akan ada sanksi tegas yang menimpanya. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang ASN.

Disela kegiatan apel awal tahun bersama seluruh Kepala OPD di Taman Maya Datar, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menegaskan untuk ASN yang tidak masuk kerja dihari pertama tanpa alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi administrasi.

BacaJuga :

Bantuan Pangan Beras, Kades Hegarmanah Turun Tangan Langsung Salurkan kepada KPM

Kapolres Purwakarta Bersama Pemuda Pancasila, Bersihkan Sungai dan Tebar Benih Ikan

Ketua Umum PMOC Cianjur Tegaskan Kesolidan dan Kekompakan Anggota

“Meski sanksi ini masih terbilang ringan, tetapi hal tersebut akan berdampak pada fasilitas pada ASN yang bersangkutan. Selain itu, bagi ASN yang bolos juga akan dikenakan sanksi pemotongan TKD atau TPP sebesar 4 persen,” kata Ambu.

Pihaknya juga akan mengkaji kehadiran ASN hari ini di Kabupaten Purwakarta apakah sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu mencapai 100 persen kehadiran atau tidak. “Kita tunggu laporan dari BKPSDM,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Ambu Anne jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan maka akan ada sanksi hukum terkait kedisiplinan. Hal itu mengacu pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. Hukuman ASN itu telah terbagi kedalam beberapa golongan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat.

Usai pelaksanaan apel awal tahun, Bupati Purwakarta juga melakukan pengecekan kehadiran ASN ke dua lokasi berbeda yaitu; Puskesmas Tegal Munjul dan Mal Pelayanan Publik Bale Madukara di Jalan Jenderal Sudirman. Nampak beberapa meja pelayanan publik yang terlihat masih kosong. Ia juga sempat berkeliling melihat kondisi di sekitar bangunan itu untuk memastikan kebersihan Mal Pelayanan Publik tersebut.

Di tempat Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan kehadiran ASN di Purwakarta di hari pertama sudah sesuai dengan harapan. Bahkan, jumlah ASN yang tak hadir dibandingkan 2020 lebih sedikit.

“Libur panjang saat Minggu kemarin di 2020 ada delapan orang. Lalu di awal 2021 yang tanpa keterangan ada tiga orang,” katanya.

Menurutnya, jumlah ASN seluruhnya di Purwakarta ada sebanyak 2.182 orang. Dari jumlah tersebut ada tiga ASN yang mendapat dispensasi untuk Work From Home (WFH), lalu ada sebanyak 9 pegawai yang cuti dengan alasan penting, seperti keluarga ada yang meninggal, melahirkan, atau lainnya, serta 30 pegawai yang sakit dengan surat keterangan.

“Intinya, lebih baik awal 2021 ini dibanding minggu kemarin yang tanpa keterangannya mencapai delapan orang. Jadi, imbauan serta instruksi ibu bupati dipatuhi untuk tidak bepergian saat libur natal dan tahun baru,” demikian Asep Supriatna. ***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tokoh Masyarakat Pejuang Hak Warga Desa Cihuni Pangatikan, Meninggal Dunia

Next Post

Jajaran Polres Subang dan Polsek Cikaum Laksanakan Operasi Yustisi Gaktiblin Prokes Covid-19

Related Posts

Ribuan Pelajar Ramaikan Piala Kadisdik Garut, Aquatic Musadadiah Bidik Lahirnya Atlet Renang Berprestasi
deNews

Ribuan Pelajar Ramaikan Piala Kadisdik Garut, Aquatic Musadadiah Bidik Lahirnya Atlet Renang Berprestasi

Sabtu, 3 Oktober 2026
Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga
deNews

Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Sabtu, 3 Oktober 2026
Sulit Air, Warga Pangrumasan Ciamis Gelar Salat Istisqa
deNews

Sulit Air, Warga Pangrumasan Ciamis Gelar Salat Istisqa

Sabtu, 3 Oktober 2026
Bantuan Pangan Beras, Kades Hegarmanah Turun Tangan Langsung Salurkan kepada KPM
deNews

Bantuan Pangan Beras, Kades Hegarmanah Turun Tangan Langsung Salurkan kepada KPM

Sabtu, 3 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Bersama Pemuda Pancasila, Bersihkan Sungai dan Tebar Benih Ikan
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Bersama Pemuda Pancasila, Bersihkan Sungai dan Tebar Benih Ikan

Sabtu, 3 Oktober 2026
Ketua Umum PMOC Cianjur Tegaskan Kesolidan dan Kekompakan Anggota
Regional

Ketua Umum PMOC Cianjur Tegaskan Kesolidan dan Kekompakan Anggota

Jumat, 2 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Pemkab Bandung Beri Reward 26 Kepala Desa Studi Banding ke Bali

Senin, 26 Oktober 2020

Adang Suhendar Terpilih Sebagai Ketua RAPI Wilayah 16 Kabupaten Ciamis pada Musyawarah Wilayah VIII

Sabtu, 19 April 2025

Bertandang ke Indramayu, Sekretaris SMSI Jabar Kunjungi Pantai Bali 2

Senin, 13 Februari 2023

KOK Serta KNPI Kabandungan Persiapkan Atlet Hadapi Porkab Sukabumi 2020

Kamis, 3 September 2020

HUT PGRI ke-80, Guru Ciamis Harus Siap Hadapi Deep Learning dan Tantangan Era Baru

Selasa, 25 November 2025

32 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dari Klaster Industri

Senin, 28 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste