Dejurnal.com, Ciamis – Ketua Komisi IV beserta anggota DPRD Kabupaten Ciamis lakukan sidak e-Warung Suyono dan Wiwin di desa Sukahurip dan desa Bangunsari Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, Senin (18/1/2021).
Dalam sidak Komisi IV turut didampingi dari Dinas yang di wakili Rianto, TKSK Ana Suryana, dan Camat Pamarican Agus Yani.
TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Ana Suryana ketika di mintai keterangannya menyatakan bahwa dalam penyaluran kali ini ada komoditi yang tidak layak konsumsi yang ditemukan oleh agen dan KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
“Komoditi tersebut berupa jeruk dan kentang yang di dapat dari suplayer CV. Hoki,” jelas TKSK Ana Suryana.
Pemilik Agen Suyono setiap bulan nya menyalurkan komoditi BPNT ke 270 KPM, di penyaluran bulan ini kedapatan jeruk busuk, namun belum tersalurkan ke KPM dan langsung ada penggantian dari suplayer CV. Hoki.
Begitu pula di alami oleh agen Wiwin yang mana komoditi kentang dan telur pada busuk yang sudah tersalurkan kepada KPM dan sudah ada penggantian dari suplayer yang sama dengan agen Suyono.
Agus Ruhimat sebagai Perwakilan Komisi IV DPRD Ciamis mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat sedikit banyaknya tapi para KPM membeli dengan nilai yang jauh di atas harga pasar namun mendapatkan komoditi yang tidak layak konsumsi.
“Di sini harus ada peran penting pengawasan yang mana stake holder, TKSK dan e-Warung sendiri harus mengawasi kualitas barang yang akan di salurkan, jangan sampai para KPM mendapatkan kualitas buruk,” tandasnya.
Agus Rihimat akan mengusulkan kepada Sekertaris Daerah untuk segera evaluasi para TKSK supaya ada perbaikan ke depannya.
“Karena bukan kali ini saja menemukan hal seperti ini dalam penyaluran BPNT,” pungkasnya.*** Jepri Tio