• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Komisi IV DPRD Ciamis Sidak Temuan Jeruk dan Kentang Busuk di Dua e-Warung Pamarican

bydejurnalcom
Senin, 18 Januari 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Ketua Komisi IV beserta anggota DPRD Kabupaten Ciamis lakukan sidak e-Warung Suyono dan Wiwin di desa Sukahurip dan desa Bangunsari Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, Senin (18/1/2021).

Dalam sidak Komisi IV turut didampingi dari Dinas yang di wakili Rianto, TKSK Ana Suryana, dan Camat Pamarican Agus Yani.

TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Ana Suryana ketika di mintai keterangannya menyatakan bahwa dalam penyaluran kali ini ada komoditi yang tidak layak konsumsi yang ditemukan oleh agen dan KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

BacaJuga :

Sambut Maulid Nabi 1447 H, Kemenag Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Bangsa dan Tragedi Nasional

Bupati Bandung Ajak Ormas Jadi Garda Terdepan Jaga Keamanan Daerah

KMP Bongkar Dugaan Pembiaran Sistemik : Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta

“Komoditi tersebut berupa jeruk dan kentang yang di dapat dari suplayer CV. Hoki,” jelas TKSK Ana Suryana.

Pemilik Agen Suyono setiap bulan nya menyalurkan komoditi BPNT ke 270 KPM, di penyaluran bulan ini kedapatan jeruk busuk, namun belum tersalurkan ke KPM dan langsung ada penggantian dari suplayer CV. Hoki.

Begitu pula di alami oleh agen Wiwin yang mana komoditi kentang dan telur pada busuk yang sudah tersalurkan kepada KPM dan sudah ada penggantian dari suplayer yang sama dengan agen Suyono.

Agus Ruhimat sebagai Perwakilan Komisi IV DPRD Ciamis mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat sedikit banyaknya tapi para KPM membeli dengan nilai yang jauh di atas harga pasar namun mendapatkan komoditi yang tidak layak konsumsi.

“Di sini harus ada peran penting pengawasan yang mana stake holder, TKSK dan e-Warung sendiri harus mengawasi kualitas barang yang akan di salurkan, jangan sampai para KPM mendapatkan kualitas buruk,” tandasnya.

Agus Rihimat akan mengusulkan kepada Sekertaris Daerah untuk segera evaluasi para TKSK supaya ada perbaikan ke depannya.

“Karena bukan kali ini saja menemukan hal seperti ini dalam penyaluran BPNT,” pungkasnya.*** Jepri Tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

HUT LVRI ke 64, Dandim Cianjur Ajak Perkokoh Kesatuan dan Keutuhan Bangsa Demi NKRI

Next Post

Pemkab Purwakarta, Melalui UMKM Genjot Ekonomi Bangkit

Related Posts

Concern Dalam Pengelolaan Sampah, Kabupaten Ciamis Raih Penghargaan Asean ESC Award 2025 Kategori Clean Land
deNews

Concern Dalam Pengelolaan Sampah, Kabupaten Ciamis Raih Penghargaan Asean ESC Award 2025 Kategori Clean Land

Rabu, 3 September 2025
Forum Alumni PPG Prajabatan Ciamis Audiensi ke Disdik, Soroti Pendataan dan Peluang Rekrutmen Guru
deNews

Forum Alumni PPG Prajabatan Ciamis Audiensi ke Disdik, Soroti Pendataan dan Peluang Rekrutmen Guru

Rabu, 3 September 2025
PWI Jawa Barat Imbau Anggotanya Berhati-hati dan Punya Tanggunjawab Moral dalam Menulis Berita
deNews

PWI Jawa Barat Imbau Anggotanya Berhati-hati dan Punya Tanggunjawab Moral dalam Menulis Berita

Rabu, 3 September 2025
Sambut Maulid Nabi 1447 H, Kemenag Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Bangsa dan Tragedi Nasional
deNews

Sambut Maulid Nabi 1447 H, Kemenag Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Bangsa dan Tragedi Nasional

Rabu, 3 September 2025
Bupati Bandung Ajak Ormas Jadi Garda Terdepan Jaga Keamanan Daerah
deNews

Bupati Bandung Ajak Ormas Jadi Garda Terdepan Jaga Keamanan Daerah

Rabu, 3 September 2025
KMP Bongkar Dugaan  Pembiaran Sistemik : Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta
Hukum dan Kriminal

KMP Bongkar Dugaan Pembiaran Sistemik : Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta

Rabu, 3 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Grand Opening Saung Sule, Perpaduan Wisata Edukatif dan Hiburan di Ciamis

Minggu, 11 Mei 2025

Legislator H. Uya Mulyana : Guru Ngaji Bukan Profesi Tapi Pengabdian

Kamis, 11 Agustus 2022

LI Garut : Kriteria Direksi PDAM Harus Memiliki Tiga Syarat

Selasa, 25 Juni 2019

Kades Jatimekar : Lahan Perhutani Jatiluhur Akan Dijadikan Argo Wisata “Wangsa Waris 3hur”

Senin, 12 Oktober 2020

Cemas Dengan Nasib, Ini Jeritan Pekerja PT. Danbi Internasional di Kabupaten Garut

Senin, 1 Agustus 2022

Dinilai Ada Rancu dan Bikin Gaduh, LSM Penjara Kabupaten Sukabumi Tanggapi Video Viral Pernyataan Kepsek di Cikidang

Sabtu, 18 Februari 2023

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste