Dejurnal.com, Garut – Di saat kondisi pemerintahan berupaya menekan penurunan angka pandemi Covid-19 dengan pemberlakuan PSBB atau PPKM, tersiar kabar para Anggota DPRD Garut malah melakukan Kunker (kunjungan kerja keluar daerah).
Sementara Pemkab Garut selaku mitra kerja para Anggota DPRD, akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Februari 2021, sebagaimana mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam upaya penekanan penurunan angka kasus Pandemi Covid -19 yang kini jadi momok.
“Kita tidak diperpanjang (tapi) sekarang PSBB Mikro jadi PPKM sampai hari ini kita mikro yang dilakukan, mikro di tingkat desa, sekarang saya menerima arahan dari Menteri Kesehatan dan Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri), jadi tidak lagi (PSBB Secara proporsional) sekarang ke (PPKM) Mikro,” papar Bupati Garut, saat ditemui para wartawan di depan Kantor Badan Perencanaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Garut, di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (8/2/2021).
Kunjungan kerja yang dilakukan para Anggota DPRD tentu saja tak berbanding lurus dengan upaya penekanan pandemi covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut. Terkesan himbauan dan teguran tak ditaati.
Apalagi dalam melakukan kunker, menurut sumber belum menjalankan protokol standar kesehatan dan juga vaksinasi, namun tetap melaksanakan kunker keluar kota.
Sekretariat DPRD Kabupaten Garut, belum bisa dimintai keterangan terkait adanya anggota DPRD yang saat ini sedang kunker keluar daerah. Sementara gedung DPRD terlihat lengang tanpa ada satu pun anggota DPRD yang bisa ditemui.***Yohaness