Kamis, 10 Oktober 2024
BerandadeNewsDisdukcapil Cianjur Terbitkan e-KTP Status Perkawinan Cerai Tanpa Dasar Akta, Kok Bisa?

Disdukcapil Cianjur Terbitkan e-KTP Status Perkawinan Cerai Tanpa Dasar Akta, Kok Bisa?

Dejurnal.com, Cianjur – Sejatinya, dengan adanya KTP elektronik atau e-KTP, data kependudukan tunggal praktis akan menyulitkan pemalsuan identitas. Namun, ketika data kependudukan e-KTP ada keterlibatan “orang dalam”, e-KTP bisa tetap asli alias terdata online namun status perkawinan abal-abal.

Polemik ini muncul dalam kasus e-KTP Dedi Supriadi dimana status perkawinannya dalam e-KTP tertera cerai hidup sementara faktanya belum. Kendati demikian, ketika akan mengklaim BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP asli tapi abal-abal ini menjadi pertanyan dan tersendatnya klaim oleh BPJS.

“Tidak mungkin seseorang mencantumkan perubahan statusnya dari kawin jadi cerai hidup jika tidak ada masalah dalam rumah tangga tersebut. Jadi bagi kami tentu ini masalah yang serius,” ujar Hafizoh bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cianjur menanggapi klaim jaminan kematian Dedi.

Kepala Disdukcapil Cianjur, Munajat mengiyakan jika KTP tersebut memang asli atau terdata secara resmi. Terkait dengan status pernikahan dari kawin menjadi cerai hidup itu tanpa dilengkapi akta cerai.

Salah satu sudut Kantor Disdukcapil Cianjur.


“Kalau dilihat di sistem kami bahwa e-KTP itu direkomendasikan datanya dari Kantor Kecamatan Cilaku, tentu saja yang lebih tahu operator disana yang pembuatannya tahun 2018. Jadi kita juga tidak mengerti kalau tanpa dasar akta cerai tapi e-KTP bisa dibuat,” katanya menjelaskan.

Menanggapi keluhan BPJS tersebut, Munajat menyebutkan jika pihaknya tidak bisa mengubahnya kembali ke status awal. Lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia dan dibuatkan akta kematian.

“Kebijakannya ada di BPJS sendiri karena dari kami datanya memang seperti itu. Kalau mau merubah status di KTP jelas tidak mungkin karena orangnya sendiri sudah meninggal, ” kilahnya.

Humas Pengadilan Agama Cianjur, Achmad Chotib Asmita menegaskan jika status pernikahan seseorang bisa berubah setelah ada putusan sidang pengadilan. Jika dalam kenyataannya di dalam produk KTP terdapat perubahan status maka tidak menggugurkan keabsahan pernikahan selama tidak ada gugatan perceraian.

“Kita disini tidak akan mempermasalahkan apakah rumah tangga seseorang bermasalah atau tidak. Selama tidak ada gugatan cerai dan putusan pengadilan maka statusnya tetap sah sebagai pasangan suami istri, ” tegasnya.

Kerabat Dedi, Epul (40) mengaku kebingungan jika keberadaan e-KTP yang tidak diketahui keluarganya tersebut masih di permasalahkan. Padahal sejak kematian Dedi, keluarga besarnya berharap mendapatkan ketenangan.

“Baik kami maupun pihak keluarga istri tetap menjalin silaturahmi dengan baik. Malah kami bingung dengan adanya KTP tersebut karena tidak tahu dibuatnya bahkan kaget begitu pihak BPJS tetap mempersalahkannya, ” pungkasnya.

Menilik kasus ini, patut dididuga ada banyak e-KTP semacam itu yang beredar. Lantas ketika hal itu terjadi, siapa yang harus tanggung jawab, Disdukcapil  atau warga pemilik e-KTP?***Rik/Arkam

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI