Dejurnal.com, Bandung – Wakil Ketua 1 Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana mengatakan, kapan kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Piklades) serentak tahun 2021 menjadi topik pembicaraan para kepala desa, terutama ke-49 desa di 24 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2021.
Menurut H. Dadang, regulasi tentang pelaksanaan Pilkades di masa pandemi sudah ditandatangani H. Dadang M Naser sewaktu masih menjabat. ” Insya alloh tinggal penentuan waktu saja. Kita kan sedang di masa transisi. Belum ada bupati definitif. Plh tidak punya kewenangan untuk menentukan kebijakan-kebijakan strategis. Contoh penentuan pelaksanaan Pilkades 2021,” kata H. Dadang Suryana, Rabu (24/2/2021).
Para kepala desa yang akan mencalonkan lagi, kata H. Dadang mengharapkan Pilkades segera digelar. “Kita tunggu saja, nanti bupati terpilih, beliau yang menentukan kapan pemilihan kepala desa bisa dilaksanakan. Harapan para kepala desa Pilkades bisa gelar di bulan Juni setelah lebaran Idul Fitri. Sesuai yang para kepala desa usulkan,” katanya.
Menurut H. Dadang, di masa pandemi Pilkades serentak tidak bisa dilaksanakan tepat waktu karena memang ada hal- hal yang harus ditunda berdasarkan peraturan-peraturan, baik
Peraturan Menteri dalam Negeri maupun Kementrian Desa.
Ada surat- surat edaran yang memang menunda kapan pelaksanaan Pilkades. Namun sekarang alhamdulillah sudah pik. Perbup sudah ditandatangani, tinggal penentuan tanggal dan bulan pelaksanaan Pilkades.
“Ada bocoran, katanya pelantikan penjabat bupati 27 Februari. Pelantikan bupati difinitif masih proses, kalau tidak tepat waktu nanti kalau penjabat sudah dilantik nanti mempunyai kewenangan yang hampir sama dengan bupati difinitif,” ujar H. Dadang.
Menurutnya, nantikan penjabat ini bisa berkordinasi dengan bupati terpilih unruk menentukan tanggal pelaksanaan Pilkades. Jadi penjabat tidak kaku. “Kita berdoa saja Pilkades bisa berjalan normal. Mudah-mudahan pelantikan penjabat berjalan normal,” imbuhnya.
Karena di masa pamdemi, kata H. Dadang ada aturan maksimal 500 hak pilih di satu TPS. Di Kabupaten ada 957 TPS. Selain itu patugas TPS pun harus melakukan swab dan dalam pelaksanaannya menjalankan prokes.***Sopandi