Dejurnal.com Subang pelaksanaan Kegiatan PPKM Mikro (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Maysarakat) Penegakan dan Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Cikaum.
Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH. Melalui Kapolsek Cikaum AKP Kustiawan S.Pd .M.M CHRA. Personil yang terlibat Piket Bawas, dan Anggota Patroli, Sabtu(20/3/2021).
Kapolsek Cikaum AKP Kustiawan mengatakan bahwa Kegiatan Patroli himbauan PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masarakat Mikro) dilaksanakan Himbauan kepada warga masyarakat dan apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No 6 tahun 2020 diberikan himbauan disertai pemberian masker.
Lanjut Kustiawan melaksanakan Himbauan edukasi kepada masyarakat terkait di terapkan PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro).
Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19.
Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial distancing) dan Physical distancing.
Kegiatan PPKM Mikro (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masyarakat Mikro) diwilayah hukum Polsek Cikaum berjalan aman dan lancar
“Serta bagi Masyarakat mengerti dan paham mengenai penting nya mematuhi Protokol kesehatan mengunakan masker unutuk pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, dan himbauan Protokol Kesehatan dan 3 M disertai pemberian masker,” Ungkapnya.***Asep