Dejurnal.com, Karawang – LSM Kompak Reformasi Kabupaten Karawang secara tegas mengatakan telah melaporkan kasus dugaan korupsi proyek pedestrian ke Kejagung RI sejak bulan Mei 2019 silam.
“Semua data, RAB dan vidio sudah kami serahkan seluruhnya ke bagian pelaporan Puspenkum Kejagung, kemungkinan baru saat ini ditindaklanjuti,” jelas Sekjen LSM Kompak Reformasi Panji Al Jihadi kepada Dejurnal.com via telepon, Rabu (10/3/2021).
Menurut Panji, pihaknya sudah beberapa kali datang ke Kejagung menanyakan tindak lanjut laporan dimaksud yang melibatkan sejumlah Pejabat Pemkab Karawang sehingga ramai di media namun pihaknya merasa kecewa dengan menghilangnya pemberitaan Kejaksaan Agung bakal periksa pejabat Karawang terkait kejangggalan proyek pedestrian senilai Rp 15,6 milyar yang dilaporkannya.
“Karena laporan adanya kejanggalan pada proyek pedestrian memang kami (LSM Kompak Reformasi) yang melaporkan ke Kejagung pada bulan Mei 2019 lalu, tentu kami jadi kecewa,” ungkapnya.
Dikatakan Panji, pada saat itu laporannya diterima oleh Puspenkum Kejaksaan Agung, dan bukti laporan kami bernomor 154/LSMKR-LP/V/2019 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) namun. “Pasca pelaporan, ya sudah tak ada apa-apa, sesuai tugas kami hanya melaporkan sedangkan tindak lanjutnya itu sudah jadi domain APH untuk meneruskan, awalnya kami sempat mempertanyakan terkait laporan itu sudah dimana, dan ada yang memberikan informasi bahwa itu sedang ditindaklanjuti dan sudah masuk ke Jampidsus. Tapi maaf saya tak bisa memberi tahu sumbernya siapa,” tandasnya.
Terkait adanya pemberitaan, Panji mengaku dikasih link berita oleh seorang teman untuk disharekan dan saat itu dirinya merasa gembira karena berita tersebut berkaitan dengan laporan kejanggalan proyek pedestrian. “Namun alangkah kagetnya saya ketika kemudian berita tersebut ramai dibicarakan menghilang,” cetusnya.
Panji pun membantah rumor jika hilangnya berita atas manuver dirinya. “Saya tidak sedang berpolitik, tak kenal dengan media yang memberitakan lalu kemudian hilang dan tak ada kepentingan apaun, hanya diminta seorang teman untuk membagikan berita itu,” tandasnya.
Terkait berita itu menghilang, Panji menegaskan tidak tahu bahkan itu menjadi polemik bagi pihaknya. “Bayangkan saja, pihak kami sudah merasa gembira dengan adanya berita itu, namun kemudian hilang, justru kami pun jadi bertanya, ada apa ini?” tuturnya.
Jika memang ada masalah, lanjut Panji, tentunya ada pemberitahuan resmi kenapa berita tersebut lantas menghilang sehingga pihaknya pun tidak berburuk sangka atau dikhawatirkan menjadi isu yang tak baik dan boomerang bagi LSM Kompak Reformasi. “Sekali lagi saya tegaskan, hilangnya berita itu di luar jangkauan kami dan tak ada manuver apapun, kita bukan orang politik,” tambahnya.
Panji pun berharap, hal ini tidak menjadi polemik berkepanjangan dan pihak-pihak yang kompeten bisa memberikan informasi yang jelas dan benar. “Tentunya memang pihak Kejagung yang harus memberikan informasi, yang lebih akurat, kami berharap agar kasus dugaan korupsi proyek pendistrian diproses secara hukum siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” pungkasnya.***RF