• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Pengamat : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Ciamis Perlu Ditindaklanjut

bydejurnalcom
Sabtu, 27 Maret 2021
Reading Time: 3 mins read
Endin Lidinilah. (Foto : Jepri/dejurnal.com

Endin Lidinilah. (Foto : Jepri/dejurnal.com

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis telah selesai melaksanakan pemanggilan para pihak dari mulai pelapor, terlapor dan para saksi, guna menyelesaikan terkait penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik.

Hal ini buntut dari permasalahan atas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Ciamis, dan penyelesaiannya sangat dinantikan oleh sebagian masyarakat Ciamis.

Ketua BK DPRD Ciamis Nurmutaqin enggan sampaikan keputusan dan beberkan proses pembahasan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah selesai menjalankan tugasnya dan melaporkan semua bahan kajiannya kepada Ketua DPRD.

BacaJuga :

Kepsek SMPN 2 Cikoneng Tolak Publikasi Proyek Revitalisasi Rp1,29 Miliar

Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

Dorong Literasi Media, Komunitas Gada Membaca Bersama IJTI Gelar Workshop Jurnalistik dan Broadcasting

“BK laporannya telah diserahkan ke pimpinan DPRD pada hari selasa. Untuk hasilnya, silahkan koordinasi kepada beliau,” ujar Nurmutaqin saat dikonfirmasi usai rapat paripurna di ruang Fraksi Demokrat DPRD Ciamis Kabupaten Ciamis, Jalan Ir H Juanda Nomor 164 Kabupaten Ciamis, Jum’at (26/3/2021)

Menurutnya, pihaknya telah melakukan semua tahapan dalam hal tupoksinya sebagai alat kelengkapan dewan. Ia mengatakan bahwa bukan menjadi kewenangan dirinya dalam hal mengambil keputusan.

Sementara ketika ditanya dalam hal proses pemanggilan para pihak yang diundang untuk dimintai keterangan, ataupun menceritakan jawaban keterangan para pihak ketika diklarifikasi, ia enggan menyebutkan.

”No komen itu mah ya !, pokoknya para undangan telah memenuhi panggilan dan telah memberikan jawaban. BK hanya melaporkan bahannya, untuk kewenangan memutuskan silahkan konfirmasi ke Ketua DPRD saja,” cetusnya.

Ketua BK DPRD Kabupaten Ciamis, Nurmutaqin

Menanggapi pernyataan dan sikap BK, pengamat asal Kabupaten Ciamis sekaligus akademisi dan Dosen salah satu Universitas di Tasikmalaya Endin Lidinillah di hari yang sama mengatakan bahwa BK dinilai kurang memperhatikan pedoman tata tertib dan tata beracara BK DPRD Ciamis. Menurut ia, BK harus bersikap netral dan cepat tanggap mengingat pelanggaran kode etik dewan perlu ditindaklanjuti.

Endin membeberkan, ketentuan mengenai tata beracara BK diperlukan dalam proses pemeriksaan persidangan sampai proses pengambilan keputusan yang objektif, berkeadilan, dan memegang solidaritas citra DPRD.

“Setiap peraturan pasti mengalami pembaharuan. BK harusnya memahami hal itu,” ujar Endin saat dimintai tanggapan oleh wartawan online ini di tempat kediamannya.

Menurut Endin, Peraturan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2017 itu sudah dicabut dan disahkan Peraturan DPRD yang baru yakni Peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 dan menjadikan PP Nomor 12 Tahun 2018 sebagai rujukan dalam penyusunannya.

“Proses sudah berjalan, kalau BK keukeuh memakai Peraturan DPRD Ciamis Nomor 2 tahun 2017 mari kita hargai. Tapi tetap coba perhatikan di peraturan tersebut, BK harus tetap memproses hingga berkewenangan dalam memutuskan bukan hanya sekedar melaporkan bahan dari klarifikasi dan verifikasi ke Pimpinan DRPD,” bebernya.

Lebih lanjut Endin menjelaskan bahwa ketika pelaksanaan keputusan dalam Peraturan yang tengah dipakai BK, pada pasal 44 sangat jelas bahwa keputusan BK bersifat final dan mengikat.

“Jika membuat berita acara dari hasil verifikasi memang sangat tepat kalau dilaporkan ke Pimpinan DPRD. Tetapi dalam hal keputusan, Nurmutaqin kurang tepat jika berbicara BK hanya memberikan bahan dan yang berwenang dalam hal keputusan adalah ketua DPRD,” terangnya.

Di sisi lain Endin mengemukakan yang patut dipertanyakan adalah mengapa sifat persidangan BK DPRD Ciamis bersifat tertutup sehingga publik tidak bisa menghadiri di ruang sidang. Padahal sifat persidangan di BK DPRD Provinsi Jawa Barat sendiri kata ia, dilihat di Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 2 tahun 2017 dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam pemeriksaan kasus kesusilaan atau menyangkut rahasia negara.

“Masa sesama DPRD sendiri ketentuannya bisa berbeda, padahal rujukan kedua DPRD itu sama, merujuk pada PP 16/2010,” ucapnya.

Ia berharap kasus ini harus segera ditindak lanjut. Apabila dinyatakan bersalah, BK harus segera mengambil keputusan.

“Putusan itu harus ada kategorinya semisal tingkat kesalahan itu rendah, sedang, atau besar ?, mendapat teguran, surat peringatan atau pemberhentian. Ataupun jika tidak terbukti bersalah maka harus segera diberikan rehabilitasi dan treatmen khusus agar Citra dan martabat Dewan Ciamis tetap terjaga,” pungkasnya.***Jepri Tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: anggota dprdCiamiskode etik
Previous Post

Kesbangpol : Belum Ada Tercatat NGO di Garut yang Khusus Sikapi Pekerja Migran Indonesia

Next Post

BKPRMI Dan Pemkab Purwakarta Sinergi Dorong Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Quran Masyarakat

Related Posts

Musda VIII Persis Ciamis, Jalan Sehat, Silaturahmi Akbar, dan Komitmen Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak
deNews

Musda VIII Persis Ciamis, Jalan Sehat, Silaturahmi Akbar, dan Komitmen Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak

Minggu, 21 September 2025
Jalan Sehat Akbar Warnai Musda VIII Persatuan Islam Ciamis, Bupati Herdiat Lepas Ribuan Peserta
deNews

Jalan Sehat Akbar Warnai Musda VIII Persatuan Islam Ciamis, Bupati Herdiat Lepas Ribuan Peserta

Minggu, 21 September 2025
Momen Langka, Gerhana Bulan di Bulan Maulid Ketua PCNU Ciamis Ajak Muhasabah dan Perbanyak Ibadah.
deNews

Momen Langka, Gerhana Bulan di Bulan Maulid Ketua PCNU Ciamis Ajak Muhasabah dan Perbanyak Ibadah.

Minggu, 7 September 2025
Kepsek SMPN 2 Cikoneng Tolak Publikasi Proyek Revitalisasi Rp1,29 Miliar
deNews

Kepsek SMPN 2 Cikoneng Tolak Publikasi Proyek Revitalisasi Rp1,29 Miliar

Jumat, 15 Agustus 2025
Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti
GerbangDesa

Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

Rabu, 9 Juli 2025
Dorong Literasi Media, Komunitas Gada Membaca Bersama IJTI Gelar Workshop Jurnalistik dan Broadcasting
deEdukasi

Dorong Literasi Media, Komunitas Gada Membaca Bersama IJTI Gelar Workshop Jurnalistik dan Broadcasting

Sabtu, 28 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Polisi Bagikan Sembako Untuk Korban Gempa Cianjur

Kamis, 9 Maret 2023

Para Pendekar Silat Garut Silaturahmi Dengan Kang Komar Preman Pensiun

Selasa, 26 April 2022

Mustasyar PCNU Kabupaten Bandung, KH Sofyan Yahya Restui Dadang Supriatna-Ali Syakieb Lanjutkan Bedas Periode Kedua

Jumat, 26 Juli 2024

Perubahan SOTK, Humas Sekda Ganti Nama Jadi Protokol Dan Komunikasi Pimpinan

Selasa, 29 September 2020

Menkomdigi Tinjau Program Pendidikan Karakter di Resimen Armed Purwakarta

Rabu, 14 Mei 2025

Polsek Pagaden Gercep Tanggapi Laporan Warga Terhadap Hal yang Meresahkan Lingkungan

Senin, 24 Februari 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste