Dejurnal.com, Bandung – Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya bakal menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati terpilih pasca putusan MK yang menolak permohonan penggugat sengketa Pilkada Kabupaten Bandung.
“Setelah penetapan calon terpilih KPU menyerahkan BA dan SK penetapan paslon terpilih kepada DPRD sebagai bahan pengusulan pengesahan pengangkatan kepada Mendagri. Kapan pelantikannya? Itu sudah menjadi domain kementerian dalam negeri. Kalau waktunya tidak tahu kapan, karena itu ada di kebijakan, tidak termasuk dalam tahapan,” kata Agus Baroya saat dihubungi dejurnal.com via telepon, Kamis (18/3/2021).
Agus Baroya menambahkan, pihaknya mengapresiasi putusan MK. Ia pun mengaku, tak ada banding penggugat karena ini yang terakhir.
Putusan MK tersebut juga disambut baik oleh para kepala desa se-Kabupaten Bandung, yang diwakili oleh H. Dadang Suryana, Wakil Ketua 1 Apdesi Kabupaten Bandung yang juga Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih.
“Atas nama kepala desa seluruh Kabupaten Bandung saya menyatakan selamat atas kemenangan tergugat. Kepada Bapak H. Dadang Supriatna dan Bapak H. Sahrul Gunawan sebagai Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung terpilih saya ucapkan selamat,” katanya.

H. Dadang menyampaikan harapannya kepada pihak berwenang agar segera melantik bupati definitif tersebut.
“Atas keputusan ini, kami mohon kepada pihak-pihal yang berwenang segela melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, agar roda pemerintahan Kabupaten Bandung, yang juga kaitannya sengan roda pemerintahan desa se Kabulaten Bandung berjalan dengan semestinya. Secepatnya menjalankan hal yang urgen,” terangnya.***Sopandi