Dejurnal.com, Subang – Jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tiga tersangka pengedar narkotika masing-masing bernama Gugun Gunawan als Condet bin Adang, Lili Rusmaya als Batak bin H.Sukar dan Kusjaya als jaya bin Amin kini tersangka tersebut ditangkap di daerah Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Minggu (14/2/2021) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Narkoba Polres Subang IPTU Ronih dalam acara Pers Confren mengatakan, penangkapan tersebut setelah anggota dapat informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang berada di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Kamis (25/3/2021).
“Satnarkoba polres subang ketika itu juga menangkap tiga pengedar berikut disita barang buktinya.” Ungkapnya.
Lanjutnya, jenis barang haram tersebut kini telah di sita sebagai barang bukti oleh polres Subang, jenis barang haram tersebut sabu seberat 80,65 gram dan ekstasi sebanyak 30 butir. Para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Subang dan ntuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka pun sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang.
“Modusnya operandi para tersangka cara pembayarannya di transfer uang untuk pembelian narkotika, setelah itu diberi peta di tempat untuk pengambilan barang. Dan Barang ditempel,” Ujar Aries Kurniawan Widiyanto.,SH.
Lanjut Kapolres Subang mengungkap sebanyak 17 kasus lainnya dari 17 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 21 tersangka.
“Dengan rincian, perkara sabu sebanyak 13 kasus dengan 16 tersangka, ganja sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, dan obat keras terbatas atau sediaan farmasi sebanyak 1 kasus 1 tersangka,” ujarnya.
Untuk tiga tersangka di atas dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, PP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara hingga 20 tahu penjara.***Asep