• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews, Hukum dan Kriminal

Sat Narkoba Polres Subang Bekuk Pengedar Narkotika

bydejurnalcom
Kamis, 25 Maret 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Tiga tersangka pengedar narkotika masing-masing bernama Gugun Gunawan als Condet bin Adang, Lili Rusmaya als Batak bin H.Sukar dan Kusjaya als jaya bin Amin kini tersangka tersebut ditangkap di daerah Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Minggu (14/2/2021) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Narkoba Polres Subang IPTU Ronih dalam acara Pers Confren mengatakan, penangkapan tersebut setelah anggota dapat informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang berada di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Kamis (25/3/2021).

BacaJuga :

Cegah Stunting TP Posyandu Ciamis Berikan Vitamin A Perkuat Posyandu Berbasis Data Disdukcapil

Akibat Mabuk dan Ugal-Ugalan di Jalan Raya, Lima Pemuda Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Cibatu

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

“Satnarkoba polres subang ketika itu juga menangkap tiga pengedar berikut disita barang buktinya.” Ungkapnya.

Lanjutnya, jenis barang haram tersebut kini telah di sita sebagai barang bukti oleh polres Subang, jenis barang haram tersebut sabu seberat 80,65 gram dan ekstasi sebanyak 30 butir. Para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Subang dan ntuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka pun sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang.

“Modusnya operandi para tersangka cara pembayarannya di transfer uang untuk pembelian narkotika, setelah itu diberi peta di tempat untuk pengambilan barang. Dan Barang ditempel,” Ujar Aries Kurniawan Widiyanto.,SH.

Lanjut Kapolres Subang mengungkap sebanyak 17 kasus lainnya dari 17 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 21 tersangka.

“Dengan rincian, perkara sabu sebanyak 13 kasus dengan 16 tersangka, ganja sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, dan obat keras terbatas atau sediaan farmasi sebanyak 1 kasus 1 tersangka,” ujarnya.

Untuk tiga tersangka di atas dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, PP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara hingga 20 tahu penjara.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dapat Kunjungan Emak Emak Perumnas Blok D, Hj. Lina Herlina Siap Jalankan Amanah Warga

Next Post

Korem 062/Tn Ikuti Pembukaan Apel Dansat Tersebar Kodam III/SLW TA 2021 Secara Virtual

Related Posts

Dikeroyok Geng motor Bersenjata Teknisi wifi Di Purwodadi Luka Serius
Hukum dan Kriminal

Dikeroyok Geng motor Bersenjata Teknisi wifi Di Purwodadi Luka Serius

Kamis, 20 Agustus 2026
Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga
deNews

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Rabu, 19 Agustus 2026
Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh
deNews

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Rabu, 19 Agustus 2026
Cegah Stunting TP Posyandu Ciamis Berikan Vitamin A Perkuat Posyandu Berbasis Data Disdukcapil
deNews

Cegah Stunting TP Posyandu Ciamis Berikan Vitamin A Perkuat Posyandu Berbasis Data Disdukcapil

Rabu, 19 Agustus 2026
Akibat  Mabuk dan Ugal-Ugalan di Jalan Raya, Lima Pemuda Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Cibatu
deNews

Akibat Mabuk dan Ugal-Ugalan di Jalan Raya, Lima Pemuda Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Cibatu

Rabu, 19 Agustus 2026
Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
deNews

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Warga Keluhkan Antrean Samsat Membludak, Bupati Bandung Akan Tambah Tiga Lokasi Pembayaran Pajak di Soreang

Sabtu, 12 April 2025

Polres Subang Operasi Yustisi, Razia Masker Guna Memutus Mata Rantai Covid-19

Rabu, 16 September 2020

Pesta Rakyat Garut Berujung Tragedi : Beberapa Orang Meninggal dan Belasan Terluka

Jumat, 18 Juli 2025

Upaya Tumbuhkan ASN Jujur, Pemkab Bandung-KPK RI Selenggarakan PERINTIS

Jumat, 23 Mei 2025

Dandim Garut Tinjau Jembatan Ambruk Akibat Banjir Bandang Garsel

Rabu, 28 Oktober 2020

Perlakuan Camat Sukaresmi Terhadap Wartawan Dinilai Tidak Sopan dan Angkuh

Minggu, 2 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste