• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

LSM Kompak Reformasi Gugat Pelantikan 4 Pejabat Fungsional Arsiparis Disperpusip Karawang

bydejurnalcom
Kamis, 22 April 2021
Reading Time: 3 mins read
Sekjen LSM Kompak Reformasi, Panji Aljihadi.

Sekjen LSM Kompak Reformasi, Panji Aljihadi.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Adanya pelantikan 4 ASN yang tadinya Camat menjadi arsiparis Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Haryanto disorot tajam LSM Kompak Reformasi. Pasalnya, dalam pandangan LSM Kompak Reformasi hal tersebut diduga sebagai sebuah pembangkangan terhadap UU oleh Bupati Karawang.

“Oleh karena itu dugaan pelanggaran ini sudah dilaporkan ke Kementerian PAN RB Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tandas Sekjen LSM Kompak Reformasi, Panji Aljihadi, dalam rilis yang diterima dejurnal.com, Kamis (22/4/2021).

Dikatakannya, apapun orang menyebutnya mau rotasi, mengangkat, mengisi kekosongan ataupun menggunakan istilah lain, tetap ini termasuk kategori mutasi. Bahwa Perpindahan Jabatan tiga camat ke jabatan fungsional Arsiparis adalah kategori unsur mutasi sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan BKN No. 5 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanan Mutasi dan jelas bahwa definisi mutasi dalam peraturan BKN tersebut Mutasi adalah perpindahan jabatan.

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

“Dan sudah jelas pula dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” jelasnya.

Menurut Panji, ini sudah memenuhi unsur Bupati mengganti tiga camat dengan Plt. Camat. Dan kalaupun mereka mengajukan sendiri, lulus kompetensi dan mendapatkan inpassing menjadi arsiparis ya harus menunggu 6 bulan dong setelah pelantikan bupati kalau mau pindah ke fungsional Arsiparis.

“Bupati tidak bisa lepas tangan dengan membuat akal-akalan seperti ini, ingat ketiga camat itu diangkat melalui SK Bupati dan diberhentikanpun harus dengan SK Bupati dan mendapatkan jabatan barupun harus dengan SK Bupati. Jelas tupoksi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jelas Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK) memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN.” ujarnya.

Kami justru mempertanyakan urgensi mutasi tersebut sampai-sampai melanggar UU, mutasi ini seperti dipaksakan padahal jabatan ketiga ASN tersebut adalah memegang jabatan strategis golongan Pejabat Administrasi yang berarti pelayan publik bisa dibayangkan ketiga kecamatan strategis ini tidak memiliki camat. Sementara patut dipertanyakan kepindahan tiga camat itu ke jabatan fungsional. Kalau alasan jabatan arsiparis kosong, kenapa jabatan kepala-kepala dinas yang kosong tidak segera diisi padahal sudah ada hasil seleksi terbuka izin Kementerian Dalam Negeri dan KASN malah diabaikan.

“Kami bukan menuduh bahwa mutasi ini hanya kepentingan pribadi supaya masa pensiun bisa lebih lama lagi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , bahwa jabatan administrasi batas pensiun diusia 58 tahun sementara jabatan fungsional Madya batas pensiun di usia 60 tahun. Dan Ketiga camat tersebut terlahir 2 orang lahir tahun 1964 dan yang satu lagi lahir tahun 1963 jadi kalau mereka menduduki jabatan fungsional akan lebih lama tambahan pensiun dua dan tiga tahun lagi dan jika menjadi camat jabatan administrasi maka tinggal menunggu hitungan bulan saja memasuki masa pensiun. Dan jika menunggu mutasi global belum tentu dan entah kapan walapun beberapa bulan lagi bupati bisa menggunakan kewenaganya memutasi setelah dibatasi selama enam bulan pasca pelantikan,” paparnya.

LSM Kompak Reformasi melaporkan Bupati ke Kementerian PAN RB Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dimana sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan bahwa jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Karawang melakukan pelanggaran maka Bupatilah yang harus bertanggung jawab. Dengan nomor 29/LSMKR-LP/IV/21 tertanggal 19 April 2021.

“Pada intinya kami melaporkan dengan menjelaskan kronologis serta dugaan kepentingan terselubung yang terjadi dan dilampirkan tangkapan layar screenshot media online lampiran Video sumpah dan pelantikan tersebut. Mudah-mudahan surat laporan tertulis kami mendapat atensi dan ada tindak lanjut,” pungkasnya.***RF/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

Apresiasi Terhadap Seni Wayang Golek, Bupati Bandung Terpilih Siap Bangun Taman Giri Harja

Next Post

Merujuk Surat Edaran Kemenag, Kultum dan Kuliah Subuh Jangan Lebih dari 15 Menit

Related Posts

dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

PUPR Ciamis Bangun SPAM di 16 Lokasi Tahun 2025, Libatkan Masyarakat dalam Pengelolaan

Rabu, 14 Mei 2025

Kisah Adnan, Pedagang Ayam Dibegal Tengah Malam

Rabu, 27 Mei 2020

Peduli Korban Banjir dan Kebakaran, Jagasatru, Komunitas Ojol Gbot, EFRO Dan Srs Gelar Baksos

Minggu, 18 Oktober 2020

PPLHD: Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup Sukaregang Garut Bagai Lingkaran Obat Nyamuk

Selasa, 20 Desember 2016

Atlet Difabel Dunia Supriatna Gumilar, Resmi Dilantik Jadi PAW DPRD Ciamis

Sabtu, 17 Oktober 2020
Foto : keadaan pasar manis Ciamis pasca lebaran . Kamis (10/04/2025)

Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Manis Ciamis Mulai Turun Usai Lebaran, Pedagang dan Pembeli Sama-Sama Lega NU

Jumat, 11 April 2025

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In