• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

LSM Kompak Reformasi Gugat Pelantikan 4 Pejabat Fungsional Arsiparis Disperpusip Karawang

bydejurnalcom
Kamis, 22 April 2021
Reading Time: 3 mins read
Sekjen LSM Kompak Reformasi, Panji Aljihadi.

Sekjen LSM Kompak Reformasi, Panji Aljihadi.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Adanya pelantikan 4 ASN yang tadinya Camat menjadi arsiparis Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Haryanto disorot tajam LSM Kompak Reformasi. Pasalnya, dalam pandangan LSM Kompak Reformasi hal tersebut diduga sebagai sebuah pembangkangan terhadap UU oleh Bupati Karawang.

“Oleh karena itu dugaan pelanggaran ini sudah dilaporkan ke Kementerian PAN RB Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tandas Sekjen LSM Kompak Reformasi, Panji Aljihadi, dalam rilis yang diterima dejurnal.com, Kamis (22/4/2021).

Dikatakannya, apapun orang menyebutnya mau rotasi, mengangkat, mengisi kekosongan ataupun menggunakan istilah lain, tetap ini termasuk kategori mutasi. Bahwa Perpindahan Jabatan tiga camat ke jabatan fungsional Arsiparis adalah kategori unsur mutasi sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan BKN No. 5 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanan Mutasi dan jelas bahwa definisi mutasi dalam peraturan BKN tersebut Mutasi adalah perpindahan jabatan.

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

“Dan sudah jelas pula dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” jelasnya.

Menurut Panji, ini sudah memenuhi unsur Bupati mengganti tiga camat dengan Plt. Camat. Dan kalaupun mereka mengajukan sendiri, lulus kompetensi dan mendapatkan inpassing menjadi arsiparis ya harus menunggu 6 bulan dong setelah pelantikan bupati kalau mau pindah ke fungsional Arsiparis.

“Bupati tidak bisa lepas tangan dengan membuat akal-akalan seperti ini, ingat ketiga camat itu diangkat melalui SK Bupati dan diberhentikanpun harus dengan SK Bupati dan mendapatkan jabatan barupun harus dengan SK Bupati. Jelas tupoksi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jelas Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK) memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN.” ujarnya.

Kami justru mempertanyakan urgensi mutasi tersebut sampai-sampai melanggar UU, mutasi ini seperti dipaksakan padahal jabatan ketiga ASN tersebut adalah memegang jabatan strategis golongan Pejabat Administrasi yang berarti pelayan publik bisa dibayangkan ketiga kecamatan strategis ini tidak memiliki camat. Sementara patut dipertanyakan kepindahan tiga camat itu ke jabatan fungsional. Kalau alasan jabatan arsiparis kosong, kenapa jabatan kepala-kepala dinas yang kosong tidak segera diisi padahal sudah ada hasil seleksi terbuka izin Kementerian Dalam Negeri dan KASN malah diabaikan.

“Kami bukan menuduh bahwa mutasi ini hanya kepentingan pribadi supaya masa pensiun bisa lebih lama lagi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , bahwa jabatan administrasi batas pensiun diusia 58 tahun sementara jabatan fungsional Madya batas pensiun di usia 60 tahun. Dan Ketiga camat tersebut terlahir 2 orang lahir tahun 1964 dan yang satu lagi lahir tahun 1963 jadi kalau mereka menduduki jabatan fungsional akan lebih lama tambahan pensiun dua dan tiga tahun lagi dan jika menjadi camat jabatan administrasi maka tinggal menunggu hitungan bulan saja memasuki masa pensiun. Dan jika menunggu mutasi global belum tentu dan entah kapan walapun beberapa bulan lagi bupati bisa menggunakan kewenaganya memutasi setelah dibatasi selama enam bulan pasca pelantikan,” paparnya.

LSM Kompak Reformasi melaporkan Bupati ke Kementerian PAN RB Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dimana sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan bahwa jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Karawang melakukan pelanggaran maka Bupatilah yang harus bertanggung jawab. Dengan nomor 29/LSMKR-LP/IV/21 tertanggal 19 April 2021.

“Pada intinya kami melaporkan dengan menjelaskan kronologis serta dugaan kepentingan terselubung yang terjadi dan dilampirkan tangkapan layar screenshot media online lampiran Video sumpah dan pelantikan tersebut. Mudah-mudahan surat laporan tertulis kami mendapat atensi dan ada tindak lanjut,” pungkasnya.***RF/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

Apresiasi Terhadap Seni Wayang Golek, Bupati Bandung Terpilih Siap Bangun Taman Giri Harja

Next Post

Merujuk Surat Edaran Kemenag, Kultum dan Kuliah Subuh Jangan Lebih dari 15 Menit

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Bupati Bandung Berangkatkan Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Kabupaten Bandung

Kamis, 1 Mei 2025
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin Bersama Ketua PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan (kanan) sedang memberikan bingkisan kepada anak yatim.

PDI Perjuangan Garut Undang Pekerja Sektor Informal Buka Bersama, Salah Satunya Pemulung Sampah

Sabtu, 29 Maret 2025

Dilantik Bupati Bandung, Berikut Kadis yang Dimutasi di KM 0 Situ Cisanti Kertasari

Selasa, 22 Juli 2025
Bupati Bandung HM.Dadang Supriatna.(tengah)'saat menghadiri wisuda siswa Yayasan Darul.Ma'arif Rahayu Bandung. (Sopandi/ dejurnal.com)

Bupati Dadang Supriatna : Tiga Tahun Kedepan, Rata-Rata Warga Kabupaten Bandung Ditargetkan Tamat SMA

Sabtu, 29 Mei 2021

Upaya Leuweung Tiis Serta menjaga Sumber Air, 1000 Pohon ditanam

Sabtu, 15 Maret 2025

Inilah 11 Penerima Anugerah Budaya 2025, DKKG : Semoga Jadi Inspirasi Untuk Memajukan Kebudayaan

Kamis, 24 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste