Dejurnal.com, GARUT – Puluhan agen atau e warong nakal yang mempenetrasikan bahan sembako dalam program BPNT atau Program Sembako Kemensos di Kabupaten Garut siap dilaporkan ke Polda Jabar oleh FPPG. Pasalnya, agen atau e-warung ini diduga telah melanggar regulasi dalam penyaluran program Sembako/BPNT sehingga ada indikasi korupsi anggaran warga miskin.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) Asep Nurjaman pasca audensi dengan DPRD Kabupaten Garut, Senin (6/7/2020).
Asep melanjutkan, FPPG telah mengantongi data puluhan agen atau e-warung yang bermain curang dalam penyaluran bahan sembako program BPNT sehingga KPM menerima bahan sembako nilainya tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya diterima.
“Hal ini tentu saja sudah melanggar Pedum dan regullasi lain yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Menurut Asep Nurjaman, puluha agen nakal ini juga tidak memperhatikan 6T yakni, Tepat Sasaran, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi), sehingga jelas, merugikan KPM sebagai warga miskin penerima manfaat dalam program tersebut.
“Agen dan e-warung di Kabupaten Garut banyak melabrak aturan perundangan-undangan seperti Pedum, Permensos Nomor 20, UU perlindungan konsumen, UU fakir miskin dan UU tindak pidana korupsi,” Ujarnya.
Agar persoalan program Sembako/BPNT ini ada perubahan, lanjut Asep, tak ada cara lain kecuali melaporkannya ke Tipikor Polda Jabar.
“Ini pun salah satu kesimpulan yang diambil hasil audiensi dengan DPRD Garut,” terangnya.
Asep mengaku bahwa FPPG sudah memiliki daftar puluhan agen se kabupaten Garut yang diduga telah melakukan kecurangan dalam program sembako/BPNT.
“Kita menduga semua agen atau e-warung berbuat curang, namun yang siap dilaporkan ke Polda Jabar sebagai sample hasil temuan kami di lapangan yang tersebar di 42 kecamatan,” pungkasnya.***Re’d