BerandadeNewsHukum dan Kriminal32 Kendaraan Minibus Travel Berpenumpang Gelap Ditahan Polisi

32 Kendaraan Minibus Travel Berpenumpang Gelap Ditahan Polisi

Dejurnal.com, Karawang – Sebanyak 32 Kendaraan roda empat jenis minibus ditahan di Markas Kepolisian Resort Karawang, kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan gelap yang diperuntukan bagi pemudik.

Pada rilisnya yang dilakukan dihalaman depan Mapolres Karawang, Rabu (5/5/2021)
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan,
32 kendaraan travel yang saat ini diamankan sementara oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Karawang adalah hasil dari operasi Cipta Kondisi sesaat menjelang Penyekatan yang akan dilakukan dari tanggal 22 April hingga tanggal 5 Mei 2021. “Sebelum masuk pada penyekatan arus mudik yang akan dilakukan mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 pada 15 titik, di wilayah Hukum Polres Karawang” jelas Kapolres.

Cipta kondisi pra masa peniadaaan mudik dilaksanakan mulai dari tanggal 22 April 2021 hingga tanggal 05 Mei 2021, Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk penindakan terhadap kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang membawa penumpang dengan indikasi akan membawa penumpang, atau menjadikan momen saat ini sebagai kendaraan Travel gelap yang mengangkut 250 orang yang bertujuan ke daerah jawa tengah dan jawa timur, untuk sementara kendaraannya ditahan di Mapolres Karawang.

Adapun para sopir travel gelap dikenakan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).***Gd/Rf

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI