• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

32 Kendaraan Minibus Travel Berpenumpang Gelap Ditahan Polisi

bydejurnalcom
Rabu, 5 Mei 2021
Reading Time: 1 mins read
32 Kendaraan Minibus Travel Berpenumpang Gelap Ditahan Polisi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Sebanyak 32 Kendaraan roda empat jenis minibus ditahan di Markas Kepolisian Resort Karawang, kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan gelap yang diperuntukan bagi pemudik.

Pada rilisnya yang dilakukan dihalaman depan Mapolres Karawang, Rabu (5/5/2021)
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan,
32 kendaraan travel yang saat ini diamankan sementara oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Karawang adalah hasil dari operasi Cipta Kondisi sesaat menjelang Penyekatan yang akan dilakukan dari tanggal 22 April hingga tanggal 5 Mei 2021. “Sebelum masuk pada penyekatan arus mudik yang akan dilakukan mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 pada 15 titik, di wilayah Hukum Polres Karawang” jelas Kapolres.

Cipta kondisi pra masa peniadaaan mudik dilaksanakan mulai dari tanggal 22 April 2021 hingga tanggal 05 Mei 2021, Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk penindakan terhadap kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang membawa penumpang dengan indikasi akan membawa penumpang, atau menjadikan momen saat ini sebagai kendaraan Travel gelap yang mengangkut 250 orang yang bertujuan ke daerah jawa tengah dan jawa timur, untuk sementara kendaraannya ditahan di Mapolres Karawang.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Adapun para sopir travel gelap dikenakan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).***Gd/Rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Soal Salat Idul Fitri, Forkopimda Purwakarta Tindaklanjuti SE Menteri Agama

Next Post

Operasi Ketupat Lodaya 2021, Forkopimda Purwakarta Gelar Apel Pasukan

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Ratusan Calhaj Geruduk DPRD Garut, Sampaikan Keresahan Penurunan Kuota Haji 2026

Jumat, 21 November 2025

Telat Gajian Membuat Kinerja Anggota DPRD Garut Menurun?

Kamis, 23 Januari 2020
Foto : Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna

Persiapan Dishub Ciamis Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025 dengan Tujuh Posko

Senin, 24 Maret 2025

KMPI Soroti Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Lakbok Utara

Rabu, 29 September 2021

Penganiayaan Terhadap Siswa Kelas 3, Kepala SDN 1 Cikoneng Tepis Tudingan Pihak Sekolah Lalai

Selasa, 11 Februari 2020

Bukti Literasi Sejarah Mengapresiasi RA Lasminingrat Sangat Layak Menjadi Pahlawan Nasional

Rabu, 10 November 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste