Dejurnal.com, Bandung – Seluruh pegawai Inspektorat Kabupaten Bandung berkomitmen untuk bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta berperan secara pro aktif dalam pencegahan dan pemberantasan KKN.
Deklarasi komitmen bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan piagam berisi 6 butir Deklarasi Komitmen Bersama di Kantor Inspektorat, Komplek Pemkab di Soreang, Senin (31/5/2021).
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Bandung M. Dani, SH., M.Si mengaku baru Inspektorat Kabupaten Bandung dari Kabupaten/ Kota yang ada di Jawa Barat yang mendeklarasikan komitmen bersama untuk mematuhi ke-6 butir bunyi deklarasi yang dicanangkan KPiK tahun 2019 tersebut.
Deklarasi baru dilakukan sekarang, menurut Dani bukan berarti mengulur-ngulur tetapi melihat situasi dan kondisi di Kabupaten Bandung. “Kami tidak mau ada deklarasi tetapi terus ada hal-hal yang berdampak terhadap kaitan dengan sendiri. Oleh sebab itu kami melakukan pembinaan terus-menerus kepada unsur stuktural yang ada di Inspektorat Kabupaten Bandung, juga unsur auditor, PD OPD, dan unsur stafing yang ada di Inspektorat,” jelas Dani.

Sejak pemberlakuan Monitor Control for Prevention (MCP) KPK tahun 2019 tentang bunyi deklarasi tersebut, menurut Dani Inspektorat terus melakukan pembinaan. “Selama kurun waktu dari 2019 sampai 2021 ini kami terus-menerus mencanangkan kepada teman-teman di lapangan kalau memeriksa tidak boleh meminta atau memberikan budget apapun kepada tim kami yang di lapangan,” tuturnya.
Dani menjelaskan, di Inspektorat ada 4 Irban Wilayah dan 1 Irban Sus. Ke-5 Irban ini ada bidang pemerintahan, bidang ekonomi dan kemasyarakatan. Irban-irban ini mempunyai kewajiban untuk terus-menerus mensosialisasikan tentang komitnen bersama tersebut. “Misalnya ke desa, ke kecamatan, ke OPD. Jadi ada gugus tugas masing-masing kendali. Misalnya OPD PUTR ada di Irban wilayah berapa. Nah itu yang menjadi kewajiban untuk terus- menerus mensosialisasikan tentang komitmen bersama ini supaya bisa diikuti oleh OPD yang lain,” terangnya.
Dani berharap, selain bisa diikuti oleh seluruh OPD, deklarasi komitmen bersama seperti ini juga bisa diikuti sampai tingkat desa. Agar desa tidak jadi bahan pelaporan dari APH dan pengaduan dari masyarakat bila sudah klin.
“Karena sekarang kasus-,kasus.yang menjadi laporan ke Inspektorat hampir rata-rata dari desa. Mungkin ada praduga tak bersalah dari si pelapor. Juga mungkin desa diduga belum transparan dalam pengelolaan keuangan. Kalau sudah transparan tidak mungkin ada pengaduan ke Inspektorat,” pungkas Dani. ***Sopandi