Dejurnal.com, Garut – Pembangunan 14 los di Pasar Wisata Samarang diduga tak ada dalam Detail Enginering Design (DED) yang dibuat tahun 2016. Pasalnya, jika pembangunan tersebut ada dalam DED tentunya akan dibangun bersamaan dengan bangunan induk.
Hal ini menjadi sorotan Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) yang menduga ada pelanggaran administratif dengan membiarkan adanya bangunan baru tanpa mengindahkan DED sebelumnya.
“Ini jelas ada pelanggaran secara administratif ataupun bisa juga pidana. Dikarenakan ada unsur perubahan alih fungsi dan tidak ada legalitas perizinan,” tandas Sekjen DPP FPPG, Pian Sopyana saat diminta tanggapan oleh dejurnal.com, Minggu (30/5/2021).
Lebih parahnya lagi, lanjut Pian, pihak Dinas Perindag Kabupaten Garut seolah-olah diam seribu bahasa bagaikan kerbau dicocok hidung, dengan melakukan pembiaran pembangunan 14 los Pasar Wisata Samarang berlangsung tanpa legalitas yang jelas.
“Faktanya, lebih berani UPT yang menghentikan daripada Disperindag,” tegasnya.

Keanehan ini, imbuh Pian yang menjadi pertanyaan FPPG, Disperindag yang notabene memiliki dan dilindungi regulasi dan memiliki kebijakan bisa membiarkan terjadinya pembangunan liar yang membabad ruang terbuka hijau.
“Jangan-jangan ada oknum pejabat yang terlibat dalam permufakatan jahat mengacak-acak Pasar Wisata Samarang,” tandasnya.
Dalam pandangan FPPG, penghentian pembangunan di tengah jalan bukan menyelesaikan masalah namun justru memperkeruh masalah karena seharusnya ini tak perlu terjadi jika tak ada pembiaran.
“Jawaban kami baru tahu ada pembangunan tersebut adalah bahasa klasik untuk cuci tangan dari masalah, pembangunan jelas kok terang benderang bukan membangun di bawah laut,” tandasnya.
Pian pun menegaskan kepada pihak Disperindag Garut untuk mengklarifikasi secara terbuka terkait pembangunan 14 los yang mengacak-acak Pasar Wisata Samarang.
“Kalau tak mampu, biar kami yang akan dorong untuk diproses ke ranah hukum sebelum nantinya Pasar Wisata Samarang milik warga Garut amburadul,” pungkasnya.
Hasil penelusuran dejurnal.com, DED Pasar Samarang dilelangkan pada tahun 2016 dan dikerjakan oleh pihak ketiga dengan nilai penawaran Rp 188.400.000.
Sampai berita ini diturunkan PT. DRSP selaku konsultan perencana yang membuat DED Pasar Samarang belum bisa memberikan kepastian pembangunan 14 los di Pasar Samarang yang tertera dalam DED.***Raesha/Yohannes